Duduk di Kursi Pesakitan, Ini Wajah 4 Anggota TNI Terlibat Kasus Siram Air Keras ke Andrie Yunus

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Untuk pertama kalinya, empat TNI anggota BAIS nan menyiram air keras ke Andrie Yunus dimunculkan ke publik. Keempatnya duduk di bangku pesakitan untuk mendengar dakwaan oditur Pengadilan Militer II-08.

Keempatnya adalah Kapten NDP, Letnan Satu (Lettu) BHW, Lettu SL, dan Sersan Dua (Serda) ES. Pantauan di lokasi, Rabu (29/4/2026), mereka datang komplit dengan seragam dinas militernya. Mulai dari topi, hingga sepatu larsnya.

Tatapan mereka tajam. Sepanjang persidangan, mereka berdiri di hadapan majelis pengadil nan terdiri dari tiga orang. Mereka adalah Kolonel Chk Fredy Ferdian sebagai pengadil ketua, didampingi dua pengadil personil Letnan Kolonel Kum Irwan Tasri dan Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin.

Kepada para terdakwa, oditur militer mendakwakan pasal berlapis ialah tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Primer: Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Subsider Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Lebih Subsider Pasal 467 Ayat (1) jo Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dengan dakawan berlapis tersebut, ancaman hukumannya diketahui mencapai 12 tahun penjara. Atas dakwaan tersebut, para terdakwa juga tidak melakukan pembelaan alias eksepsi.

Artinya, sidang selanjutnya, pada 6 dan 7 Mei 2026 pengadil langsung meminta oditur militer menghadirkan 8 orang saksi

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita