Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel divonis balasan penjara. Noel dibui lantaran terbukti menerima ducati hingga gratifikasi.
Adapun pengadil menyatakan Noel bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi mengenai pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar ketua majelis pengadil Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).
Hakim menghukum Noel bayar denda Rp 200 juta subsider pidana 90 hari kurungan. Selain itu, pengadil menghukum Noel bayar duit pengganti Rp 3.435.000.000.
Hakim mengatakan kekayaan barang Noel dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi duit pengganti tersebut. Adapun jika tidak mencukupi, diganti dengan 1 tahun pidana kurungan.
"Jika tidak mencukupi, dipidana penjara selama 1 tahun," ujar hakim.
Untuk diketahui, sebelumnya Noel dituntut balasan 5 tahun penjara. Jaksa meyakini Noel bersalah dalam kasus gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5).
Jaksa menuntut Noel bayar denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan. Selain itu, jaksa menuntut Noel bayar duit pengganti Rp 4.435.000.000 dikurangi pengembalian nan dilakukan Noel sebesar Rp 3 miliar, sehingga tersisa Rp 1.435.000.000 subsider 2 tahun kurungan.
Jaksa meyakini Noel turut menerima aliran duit dari total Rp 6,5 miliar nan merupakan duit tidak sah berupa duit nonteknis dari pengurusan sertifikat K3. Uang itu diberikan oleh ASN Kemnaker lainnya nan juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Noel menyatakan menerima vonis tersebut. Ia mengucapkan terima kasih kepada hakim.
"Terima kasih, nan Mulia. Saya anggap balasan nan diberikan Majelis sesuai dengan kejahatan nan saya lakukan. Jadi dengan ini saya terima, nan Mulia," kata Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).
"Saudara menerima putusan?" tanya ketua majelis pengadil Nur Sari Baktiana.
"Iya," jawab Noel.
Jaksa menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Hakim mengatakan vonis 4,5 tahun penjara Noel belum berkekuatan norma tetap.
"Meskipun Terdakwa menerima putusan nan dibacakan hari ini, namun Penuntut Umum tetap mempunyai kewenangan untuk menggunakan masa pikir-pikir sehingga oleh karenanya perkara ini tetap belum berkekuatan norma tetap," ujar hakim.
Terima Gratifikasi dari Swasta
Majelis pengadil menyatakan eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan namalain Noel menerima gratifikasi senilai Rp 435 juta dari pihak swasta lain. Hakim menyatakan Noel tidak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut ke KPK.
"Menimbang bahwa mencermati seluruh perangkat bukti nan diajukan, tidak ditemukan arsip perjanjian pinjam-meminjam, bukti transaksi jual beli, catatan pembukuan usaha, kuitansi, surat pernyataan, laporan keuangan, maupun perangkat bukti lain nan dapat membuktikan secara meyakinkan bahwa penerimaan duit sejumlah Rp 435 juta tersebut betul-betul berasal dari hubungan norma keperdataan sebagaimana didalilkan oleh terdakwa," kata pengadil personil Alfis Setyawan.
Hakim menyakini gratifikasi itu diterima Noel nan berasosiasi dengan jabatannya sebagai Wamenaker.
"Penjelasan terdakwa hanya berakhir pada pengakuan sepihak nan tidak memperoleh konfirmasi maupun support pembuktian nan memadai dari perangkat bukti nan lain nan sah menurut hukum," kata hakim.
Hakim menyatakan Noel menerima gratifikasi itu secara sadar saat menjabat aktif sebagai Wamenaker. Hakim menyatakan penerimaan itu dilakukan secara terpisah dari pihak nan berbeda.
"Pada waktu penerimaan berlangsung, terdakwa bukanlah penduduk negara biasa, melainkan penyelenggara negara nan sedang aktif menjabat sebagai Wakil Menteri Tenaga Kerja. Jabatan tersebut secara norma melekat tanggungjawab untuk menjaga integritas, independensi, objektivitas, dan bebas dari segala corak tumbukan kepentingan," kata hakim.
"Oleh lantaran itu, setiap penerimaan faedah ekonomis dari pihak luar kudu dinilai dengan standar kehati-hatian nan lebih tinggi dibandingkan penerimaan nan dilakukan oleh orang perseorangan biasa," tambah hakim.
Gratifikasi Rp 435 juta itu berasal dari:
1. Pada 21 Oktober 2024 dari Arsul senilai Rp 30 juta.
2. Pada 17 November 2024 dari Aji Jaya Bintara selaku Direktur PT Stramanta Dinamika Interkapital senilai Rp 25 juta.
3. Pada 15 Desember 2024, dari Yohanes Permata F selaku Komisaris PT Energi Kita Merah Putih senilai Rp 50 juta.
4. Pada 25 Desember 2024 dari Yohanes Permata F selaku Komisaris PT Energi Kita Merah Putih senilai Rp 50 juta.
5. Pada 27 Februari 2025 sampai dengan 23 Mei 2025 dari Raden Muhammad Zidni senilai 200 juta.
6. Pada 22-27 Maret 2025 dari Yeni Marlina senilai 80 juta.
Terbukti Terima Ducati
Majelis pengadil juga menyatakan Noel terbukti menerima duit senilai Rp 3 miliar dan satu unit Ducati Scrambler warna biru dongker. Hakim menyatakan duit itu merupakan duit nonteknis dari hasil pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker.
Hakim mengatakan Noel meminta duit Rp 3 miliar dengan istilah '3 meter' ke 'sultan' Kemnaker Irvian Bobby Mahendro. Hakim mengatakan Noel mengaku bakal menggunakan duit itu untuk menyelesaikan investigasi dari Kejaksaan tersebut.
"Terdakwa menanyakan kepada saksi Irvian Bobby Mahendro mengenai investigasi nan dilakukan oleh Kejaksaan dan memperlihatkan adanya lembaran disposisi nan memberikan pemahaman bahwa pemeriksaan oleh Kejaksaan ditindaklanjuti. Terdakwa kepada saksi Irvian Bobby Mahendro menyampaikan, 'Udah ini Anda selesaikan, ini butuh 3 meter.' Dan dijawab oleh saksi Irvian Bobby Mahendro, 'Apa tidak kurang, apa tidak bisa dikurangi Pak?' Dan oleh terdakwa, 'Wah, ini sudah paling murah.' 3 meter nan dimaksud adalah Rp 3 miliar," kata hakim.
Hakim mengatakan Bobby lampau menyerahkan duit Rp 1,5 miliar ke Noel. Uang itu berasal dari penjualan kendaraan nan dibeli dari duit nonteknis pengurusan sertifikat K3.
"Setelah pertemuan tersebut, saksi Irvian Bobby Mahendro kemudian menyiapkan duit sejumlah Rp 1,5 nan berasal dari duit nonteknis dari PJK3 nan dikumpulkan oleh nan bersangkutan," ujarnya.
Hakim mengatakan Bobby meminta support terdakwa lain dalam perkara ini ialah Sekarsari Kartika Putri dan Supriadi untuk melunasi sisa permintaan duit Rp 3 miliar tersebut. Sekarsari memberikan duit Rp 1,2 miliar dan Supriadi memberikan duit Rp 300 juta nan berasal dari duit nonteknis.
"Untuk sisanya, saksi Irvian Bobby Mahendro meminta support kepada saksi Sekarsari Kartika Putri dan saksi Supriadi. Dan saksi Sekarsari Kartika Putri menggunakan duit nonteknis nan berasal dari PJK3 menyerahkan secara tunai sejumlah Rp 1,2 miliar kepada saksi Irvian Bobby Mahendro. Dan oleh saksi Supriadi menggunakan duit nonteknis nan berasal dari PJK3 menyerahkan duit sejumlah Rp 300 juta kepada saksi Irvian Bobby Mahendro," ujar hakim.
Hakim mengatakan duit Rp 3 miliar itu telah dikembalikan Noel ke rekening penampungan KPK. Pengembalian dilakukan melalui istri Noel, Silvia Rinita Harefa.
"Dan pada tanggal 14 Desember 2015, terdakwa melalui istri nan berkepentingan telah menyerahkan alias mengembalikan duit sejumlah 3 miliar rupiah tersebut kepada interogator KPK dengan langkah setor tunai ke rekening penampungan KPK perkara K3 Kemnaker," ujar hakim.
Hakim mengatakan Noel juga menanyakan motor apa nan cocok untuknya ke Bobby. Hakim mengatakan Noel terbukti menerima satu unit Ducati Scrambler warna biru dongker dari Bobby.
"Terdakwa menghubungi saksi Irvian Bobby Mahendro dan menanyakan, 'Gimana motor, jadi nggak?' Atas dasar tersebut, kemudian saksi Irvian Bobby Mahendro melakukan pembelian motor Ducati warna biru dongker di Ducati Indonesia flagship store nan kemudian mengirimnya ke rumah terdakwa. Terdakwa di depan persidangan telah membenarkan telah menerima satu unit motor Ducati warna biru dongker dari saksi Irvian Bobby Mahendro," ucap hakim.
Selain itu, pengadil menyatakan tuntutan jaksa mengenai penerimaan duit Rp 1 miliar kepada Noel dari Bobby tidak terbukti. Hakim menyatakan tidak menemukan kebenaran persidangan nan bisa membuktikan penerimaan duit tersebut.
"Akan tetapi, Majelis Hakim tidak menemukan kebenaran norma berasas perangkat bukti nan mempunyai nilai pembuktian persidangan bahwa duit sejumlah Rp 1 miliar rupiah tersebut betul telah diterima oleh David dan kemudian telah diserahkan alias telah diterima oleh terdakwa. Oleh lantaran itu, berasas asas pembuktian menurut norma aktivitas pidana dengan prinsip in dubio pro reo, mengenai penerimaan duit sejumlah Rp 1 miliar tersebut tidak dapat dinyatakan terbukti," kata hakim.
(rdp/rdp)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·