Dua Turis Asing Overstay di Bali: Kehabisan Uang, Terancam Dideportasi

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ilustrasi Canggu, Bali. Foto: Marlon Trottmann/Shutterstock

Dua orang penduduk negara asing (WNA) berinisial KAH (33) dan NF (25) diserahkan kepada Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar lantaran melanggar pemisah waktu izin tinggal nan diberikan (overstay).

"Benar, pada Rabu (12/8) kami telah menerima dua deteni wanita asal Jerman dan Norwegia dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Saat ini keduanya telah ditempatkan di blok kediaman Rudenim Denpasar dalam keadaan kondusif dan tertib," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Teguh Mentalyadi, ketika dikonfirmasi pada Selasa (18/8).

NF merupakan WNA asal Norwegia, sebelumnya viral lantaran enggan bayar jasa perawatan di sebuah salon kecantikan di area Canggu, Kuta Utara.

Menurut Teguh, NF berdasar tidak puas terhadap hasil perawatan alisnya. Kasus ini kemudian dimediasi kepolisian.

"Pada Senin (10/8), NF kembali mendatangi salon tersebut hingga akhirnya kedua belah pihak sepakat ke Polsek Kuta Utara untuk mediasi. Setelah tercapai kesepakatan damai, penanganan mengenai pelanggaran izin tinggal NF diserahkan kepada pihak imigrasi," katanya.

Hasil pemeriksaan arsip menyatakan izin tinggal Visa on Arrival milik NF telah lenyap masa berlakunya sejak 7 Juli 2026, sehingga NF telah overstay selama 34 hari.

NF berdasar kepada imigrasi sempat menjalani perawatan di rumah sakit sehingga proses perpanjangan izin tinggalnya tertunda.

"Selain itu, nan berkepentingan menyampaikan bahwa duit nan dimilikinya telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sehingga tidak mempunyai keahlian untuk bayar biaya beban keimigrasian," katanya.

Terancam Dideportasi

NF dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada Rabu (12/8) siang setelah menjalani masa pendetensian selama 3 hari di Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Senin (10/8). Namun, Teguh mengatakan bahwa NF mempunyai pertimbangan medis unik nan memerlukan penanganan lebih cepat.

"Karena itu, kami bakal segera menjadwalkan percepatan pendeportasian nan bersangkutan. Proses pemulangan ini juga mendapatkan support penuh dari pihak keluarga, nan menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi seluruh biaya tiket penerbangan pulang nan berkepentingan ke Norwegia," ucapnya.

Satu turis asing lain, ialah KAH asal Jerman diamankan oleh Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Ngurah Rai lantaran melampaui pemisah waktu izin tinggalnya selama 84 hari.

Sebelum dipindahkan ke Rudenim, KAH sempat menjalani pendetensian selama 2 hari di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

"KAH mengaku terpaksa overstay akibat kehabisan akomodasi dan biaya untuk memperpanjang izin tinggal, maupun membeli tiket kepulangan ke negara asalnya," ujarnya.

Teguh mengungkap bahwa NF melanggar Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sementara KAH melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Kedua WNA tersebut bakal segera dideportasi dari wilayah Republik Indonesia.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan