Dua Pria Pengedar Narkoba Ditangkap di Jonggol Bogor, 1 Kg Ganja Disita

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta -

Sebanyak dua orang diduga pengedar narkoba ditangkap di salah satu perumahan di Jonggol, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Polisi mengamankan peralatan bukti 1 kilogram ganja dan sabu dari penangkapan tersebut.

"Telah melakukan penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku peredaran narkoba jenis ganja dan sabu di Perumahan Citra Elok, Desa Singajaya, Kecamatan Jonggol," kata Kapolsek Jonggol Kompol Hida Tjahyono dalam keterangan tertulis, Minggu (19/4/2025).

Hida menyebut kedua pelaku ditangkap sebagai tindak lanjut kejuaraan masyarakat nan mencurigai aktivitas kedua pelaku. Setelah didalami selama sepekan, kedua pelaku dan peralatan bukti sukses diamankan, pada Jumat (17/4) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anggota Polsek Jonggol melakukan pendalaman sekitar satu minggu, hingga akhirnya didapat info adanya pengiriman narkoba jenis ganja dalam jumlah nan besar. (Kemudian) dilakukan penyergapan dan sukses diamankan dua orang pelaku berikut peralatan bukti," kata Hida.

"Mengamankan dua pelaku dan sita 1 kilogram lebih ganja dan 2 gram lebih sabu. Adapun pelaku nan diamankan adalah DD (22), Warga Bekasi dan RN (36) penduduk Jonggol, Bogor," imbuhnya.

Adapun peralatan bukti nan diamankan berupa 16 paket mini sabu terbungkus karton dan lakban warna cokelat, dengan total bruto 9,35 gram. (Kemudian) 45 paket ganja terbungkus plastik klip, total berat bruto 300 gram, (kemudian) 1 paket ganja ukuran sedang seberat 73 gram dibungkus karton dan lakban warna cokelat, 1 paket ganja ukuran sedang seberat 54 gram dibungkus karton dan lakban warna cokelat dan 1 paket besar ganja seberat 732 gram dibalut plastik bening.

Selain itu, polisi juga mengamankan duit tunai Rp 1,4 juta diduga mengenai peredaran narkoba, 2 buah gunting, 1 buah timbangan digital, 5 unit handphone milik pelaku, 1 buah perangkat hisap sabu, 1 buah pipet kaca, 1 buah tas merek S Sport warna hijau tua, tempat menyimpan duit hasil penjualan, serta 5 pak plastik klip beragam ukuran.

Saat ini, kata Hida, kedua pelaku diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Bogor untuk ditindaklanjuti. Kedua pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika.

"Terhadap kedua orang pelaku bakal dikenakan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika. Selanjutnya Penanganan selanjutnya diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Bogor," imbuhnya.

(sol/yld)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News