Dua Petinggi Mundur, Ke Mana Arah Partai Ummat?

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Ada nan berubah di pucuk Partai Ummat. Ridho Rahmadi tak lagi memimpin Dewan Pimpinan Pusat (DPP) setelah memilih mengundurkan diri dari kedudukan Ketua Umum.

Keputusan itu diterima Majelis Syura Partai Ummat dalam Musyawarah Majelis Syura ke-8 pada 26 Agustus 2026. Di saat nan nyaris bersamaan, Sekretaris Jenderal DPP Partai Ummat Taufik Hidayat juga meletakkan jabatannya.

Sekretaris Majelis Syura Partai Ummat, Ansufri Idrus Sambo, mengatakan keputusan Ridho mundur terutama dipicu kesulitan membagi waktu antara aktivitas politik dan pekerjaannya sebagai Direktur Politeknik AI di Yogyakarta.

Selama sekitar setahun terakhir, Ridho kudu bolak-balik Yogyakarta-Jakarta untuk menjalankan dua tanggung jawab tersebut.

"Alasan utama Mas Ridho Rahmadi mundur adalah lantaran beliau kesulitan untuk membagi waktu, pikiran, dan tenaga antara Partai Ummat dan posisi beliau sebagai Direktur Politeknik AI di Jogja," kata Sambo dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9/2026).

Menurut Sambo, kedua tanggung jawab tersebut sama-sama memerlukan perhatian penuh. Kondisi itu, kata dia, kemudian berakibat pada kesehatan Ridho nan disebut menjadi sering sakit.

Keputusan mundur diambil setelah Ridho melakukan perenungan serta berkonsultasi dengan Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais, keluarga, dan Sekretaris Majelis Syura.

Meski meninggalkan posisi ketua umum, Ridho tetap berada di Partai Ummat. Ia bakal melanjutkan kiprahnya sebagai personil Majelis Syura.

Sekjen Ikut Mundur

Pengunduran diri Ridho diikuti Taufik Hidayat. Taufik menyebut keputusannya berangkaian dengan posisi ketua umum dan sekjen nan sebelumnya dipilih dalam satu paket.

"Iya betul per 20 Agustus 2026. Iya (mundur juga) lantaran terpilih satu paket berbareng Ketum," ujar Taufik, dikonfirmasi Rabu (2/9/2026).

Majelis Syura kemudian menunjuk Ansufri Idrus Sambo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum dan Muhammad Sadiq sebagai Plt Sekretaris Jenderal.

Kepemimpinan sementara tersebut mendapat tugas menjaga jalannya organisasi, melakukan konsolidasi secara nasional, serta mempersiapkan perubahan administratif kepengurusan kepada Kementerian Hukum.

Majelis Syura juga meminta pengurus wilayah dan kader tetap menjalankan program kerja di tengah masa transisi.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita