Tersangka pengedar sabu IS dan MJ.(Dok Humas Polres Berau)
SATUAN Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau, Kalimantan Timur, sukses menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 99,67 gram. Dalam operasi tersebut, polisi meringkus dua laki-laki berinisial IS, 44, dan MJ, 35, pada Minggu (13/9) awal hari.
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat di Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, nan merasa resah lantaran lingkungan mereka kerap dijadikan letak transaksi narkotika.
Kapolres Berau, Ajun Komisaris Besar Ridho Tri Putranto, melalui Kasat Resnarkoba Polres Berau, Ajun Komisaris Agus Priyanto, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Rabu (16/9). Ia menjelaskan bahwa petugas bergerak sigap melakukan penyelidikan setelah menerima info warga.
"Sekitar pukul 02.00 Wita, personil di lapangan sukses meringkus tersangka pertama berinisial IS di sekitar Kelurahan Gunung Panjang,” ujar Agus Priyanto didampingi Kasi Humas Ajun Komisaris Suradi.
Saat penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket besar sabu. Berdasarkan interogasi, IS mengaku tetap menyimpan peralatan bukti lain di rumah kontrakan rekannya di Kelurahan Tanjung Redeb.
Polisi kemudian mendatangi letak kedua dengan disaksikan oleh ketua RT dan penduduk setempat. Di sana, petugas menemukan tambahan dua paket sedang dan satu paket besar sabu serta menangkap tersangka kedua, MJ.
"Selain sabu, turut diamankan pula peralatan bukti berupa timbangan digital, beberapa bungkusan plastik klip transparan, serta ponsel nan diduga digunakan sebagai perangkat komunikasi transaksi," tambahnya.
Saat ini, kedua pelaku beserta total peralatan bukti sabu seberat 99,67 gram telah ditahan di Mapolres Berau untuk proses investigasi dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatan jahat itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, alias Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) Jo UU Nomor 1 Tahun 2026.
"Kedua tersangka terancam pidana 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga ancaman pidana mati," pungkasnya. (I-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·