Ravie Wardani
, Jurnalis-Selasa, 15 September 2026 |22:04 WIB

Richard Lee
TANGERANG - Pihak Richard Lee melalui kuasa hukumnya, Faizal Hafied, menyinggung kesempatan bebas dari jerat norma pidana dalam kasus dugaan pelanggaran kewenangan konsumen dan Undang Undang Kesehatan buntut laporan Dokter Detektif (Doktif).
Hal tersebut diungkapkan usai menjalani sidang pemeriksaan saksi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin, 14 September 2026.
Menurut Faizal, seluruh produk nan dipermasalahkan dalam perkara ini secara sah telah mengantongi izin edar resmi dari BPOM.
Fakta tersebut apalagi diakui oleh majelis pengadil dan tercantum dalam berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tadi kan nan Mulia Majelis juga tanya nih, 'Ini ada BPOM-nya nggak?' Semuanya ada BPOM. Menurut dakwaan dari Jaksa juga, semua produk ini ada BPOM. Oleh lantaran semuanya ada BPOM, maka sesuai dengan mutu, kelayakan, dan khasiatnya," kata Faizal Hafied di PN Tangerang.
58 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·