Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Keluarga Minang Sumatera Selatan (DPW IKM Sumsel) resmi melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya namalain Abu Janda ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Pernyataan Abu Janda dinilai telah melukai masyarakat dan memunculkan stigma negatif.
Langkah norma tersebut dilakukan setelah pernyataan Abu Janda mengenai Sumatera Barat (Sumbar) dan istilah 'barbar' memicu reaksi keras dari masyarakat Minang, termasuk para perantau di beragam daerah. Pelaporan itu dipimpin langsung Ketua DPW IKM Sumsel, Aljufri, berbareng jejeran pengurus IKM Sumsel. Laporan tersebut tercatat dalam nomor LP/B/812/V/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 27 Mei 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aljufri menilai ucapan Abu Janda telah melukai emosi masyarakat Sumatera Barat dan memunculkan stigma negatif terhadap masyarakat Minangkabau. Langkah norma nan ditempuh disebut bukan sekadar reaksi emosional, melainkan corak solidaritas dan aktivitas moral perantau Minang dalam menjaga marwah kampung halaman.
"Masyarakat Minang selama ini dikenal memegang teguh falsafah "Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah" serta prinsip "di mana bumi dipijak, di sana langit dijunjung". Nilai tersebut dinilai menjadi dasar kuat bahwa masyarakat Minang hidup berdampingan secara terbuka dengan golongan masyarakat lain," kata Aljufri dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).
Ia menegaskan, laporan tersebut tidak mungkin dilakukan andaikan masyarakat Minang tidak merasa terusik oleh pernyataan nan disampaikan Abu Janda. Eks personil Polri sekaligus mantan personil DPRD Pesisir Selatan itu mengatakan masyarakat Minang lebih mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan. Selama ini, menurutnya, penduduk Sumbar hidup berdampingan tanpa gesekan sosial nan berarti.
Ia juga menyinggung peran tokoh-tokoh besar asal Minangkabau dalam sejarah bangsa Indonesia. Nama-nama seperti Bung Hatta, Mohammad Yamin, Mohammad Natsir, hingga Tan Malaka disebut sebagai figur nan berkontribusi besar terhadap persatuan Indonesia. Karena itu, dia menilai tudingan nan mengarah pada intoleransi terhadap masyarakat Sumatera Barat tidak sesuai dengan realitas sosial nan ada.
"Termasuk ketika saya pernah menjabat sebagai Kapolsek dan Anggota DPRD, saya memandang orang Minang condong terbuka kepada siapapun. Karena kembali lagi ke prinsip, di mana bumi dipijak, di sana langit dijunjung," ujarnya.
Menurutnya, prinsip tersebut mengajarkan masyarakat Minang untuk menyesuaikan diri di mana pun berada tanpa menciptakan persoalan maupun permusuhan dengan golongan lain.
Ia berambisi abdi negara kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara serius. Bagi DPW IKM Sumsel, langkah norma itu menjadi simbol kekompakan perantau Minang dalam menjaga kehormatan wilayah asal dari pernyataan nan dinilai tidak berdasar kebenaran maupun hukum.
Sebelum laporan DPW IKM Sumsel dilayangkan ke Polda Sumsel, Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) resmi melaporkan Permadi Arya namalain Abu Janda ke Bareskrim Polri. Laporan ini mengenai pernyataan Abu Janda nan diduga menghina masyarakat Sumatera Barat dengan julukan 'suku barbar'.
"Laporan terhadap dugaan ujaran kebencian nan dilakukan oleh kerabat Permadi Arya namalain Abu Janda. Beliau diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dengan menyebut 'suku barbar'," ujar Sekjen DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/5).
Laporan tersebut teregister dengan nomor surat tanda terima laporan LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim. IKM menilai pernyataan Abu Janda telah melukai hati masyarakat Minangkabau.
(maa/gbr)
4 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·