DPRD DKI Gelar Paripurna Pergantian Ketua DPRD 30 April

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

DPRD DKI Jakarta menetapkan agenda rapat paripurna untuk usulan pergantian Ketua DPRD DKI Jakarta pada 30 April 2026. Keputusan itu diputuskan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) nan digelar hari ini.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino mengatakan, penetapan agenda tersebut telah disepakati seluruh fraksi nan datang dalam rapat dan memenuhi kuorum.

"Rapat Badan Musyawarah tadi telah menetapkan tanggal untuk kita mengadakan rapat paripurna penggantian, usulan penggantian, ialah adalah tanggal 30 April," kata Wibi di DPRD DKI Jakarta, Rabu (22/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wibi menjelaskan, penetapan ini tetap sebatas pengajuan usulan pergantian dari Fraksi PKS, belum sampai pada tahap pelantikan. Ia memastikan seluruh proses melangkah tanpa dinamika berarti.

"Belum, baru penetapan usulan daripada Fraksi Keadilan Sejahtera. Dan semua melangkah baik, tidak ada dinamika," ujarnya.

Dalam rapat tersebut, DPRD juga berambisi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dapat datang dalam paripurna pergantian tersebut. Wibi menyebut, Gubernur dijadwalkan berada di Jakarta pada tanggal nan ditentukan.

"Kita berambisi rapat paripurna ini bisa dihadiri langsung oleh Gubernur. Dan alhamdulillahnya tanggal 30 Gubernur sudah kembali dan bakal datang bersama-sama kami," jelasnya.

Lebih lanjut, Wibi menuturkan, setelah paripurna digelar, proses berikutnya adalah menunggu surat keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Estimasi waktu publikasi SK tersebut maksimal 20 hari kerja.

"Selesai paripurna ini bakal menunggu SK dari Kemendagri, paling lambat 20 hari kerja," ucapnya.

Sementara itu, personil DPRD DKI dari Fraksi PKS, Thamrin, menegaskan bahwa proses pergantian telah melangkah sesuai sistem nan berlaku. Ia menyebut Sekretariat Dewan (Sekwan) telah menindaklanjuti surat dari DPP PKS melalui Kemendagri.

"Mekanismenya sudah dijalankan. Sekwan menjalankan surat nan disampaikan oleh DPP lewat Kemendagri dan ini sudah diproses," kata Thamrin.

Berdasarkan surat nan dilihat detikcom pada Selasa (21/4), PKS DKI Jakarta Mencabut Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera Nomor: 128/SKEP/DPP-PKS/2025 tentang Pimpinan dan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta Dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Periode 2024-2029 tanggal 27 Oktober 2025 dan dinyatakan tidak berlaku.

"Mengusulkan Penggantian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta dari Partai Keadilan Sejahtera nan semula dijabat oleh Drs. H. Khoirudin M. Si digantikan oleh Suhud Alynudin, S. IP., M.Sc," demikian bunyi SK tersebut, dikutip Selasa (21/4).

Adapun, dalam diktum ketiga SK ini dinyatakan bahwa keputusan ini disampaikan kepada Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan nan berlaku.

"Kepada Anggota Partai sebagaimana tersebut dalam Diktum Kedua di atas, wajib menaati segala peraturan nan berkenaan dengan fungsi, kewenangan dan tugas sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merangkap sebagai personil Dewan dan Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera sebagai mandatori Partai pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," demikian bunyi diktum keempat SK tersebut.

Pada diktum kelima, dijelaskan bahwa keputusan ini mulai bertindak sejak tanggal ditetapkan hingga selesainya masa kedudukan DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029.

(bel/yld)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News