
Anggota DPRD Kota Bandung Eko Kurnianto. (Foto: dok DPRD Bandung)
BANDUNG – DPRD Kota Bandung berbareng Pemerintah Kota Bandung tengah mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan corak badan norma BPR Syariah Kota Bandung menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Transformasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut kebijakan nasional di sektor perbankan sekaligus menyesuaikan badan norma bank milik pemerintah wilayah dengan ketentuan nan berlaku.
Anggota DPRD Kota Bandung, Eko Kurnianto mengatakan, perubahan corak badan norma BPR Syariah menjadi Perseroda merupakan langkah nan wajib dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan dan izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Perubahan perda ini pada dasarnya untuk mengikuti kebijakan OJK. BPR Syariah kudu menyesuaikan dengan Undang-Undang OJK, terutama mengenai perubahan corak badan norma dari perusahaan perkreditan rakyat menjadi perseroan wilayah alias Perseroda,” ujarnya.
Menurutnya, transformasi tersebut mempunyai landasan norma nan jelas, di antaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2024 nan mengatur transformasi bank milik wilayah menjadi Perseroda.
Perubahan status menjadi Perseroda diharapkan tidak sekadar menjadi perubahan nomenklatur alias badan hukum. DPRD mau transformasi tersebut membawa perubahan terhadap tata kelola, kapabilitas permodalan, daya saing, dan keahlian perusahaan.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·