
DPR usul revisi UU Kehutanan (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA — Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan untuk mengatur pelaku kebakaran rimba dan lahan (karhutla) sebagai pelaku terorisme lingkungan. Pernyataan tersebut disampaikan Daniel sekaligus merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto nan menyebut pelaku karhutla sebagai terorisme lingkungan nan menakut-nakuti masyarakat.
Menurut Daniel, karhutla nan dilakukan secara sengaja dan berakibat sangat luas dapat menimbulkan korban hingga jutaan warga.
“Bukanlah sekadar pelanggaran administratif alias pidana biasa, tapi bisa tergolong terorisme lingkungan. Dampaknya merusak ekosistem, mengganggu kesehatan jutaan warga, melumpuhkan aktivitas ekonomi, dan menjadi beban reputasi negara di mata dunia,” ucap Daniel saat dihubungi iNews Media Group, Sabtu (24/10/2026).
Daniel mencontohkan kondisi masyarakat di wilayah pemilihannya (dapil), Kalimantan Barat. Di sana, kata dia, masyarakat merasakan langsung akibat karhutla setiap musim kemarau. Karena itu, dia menilai pengaturan nan lebih tegas diperlukan untuk memberikan pengaruh jera nyata kepada pelaku, terutama pihak nan membuka lahan demi kepentingan upaya dan untung semata.
“Soal wadahnya, menurut saya pengaturan ini paling tepat dimasukkan dalam RUU perubahan atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Komisi IV membidangi urusan kehutanan, dan UU tersebut merupakan payung utama pengelolaan rimba kita,” ucap Daniel.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·