DPR Ungkap Syarat Penting bagi Pansel KPU

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi II DPR , Mardani Ali Sera, mengingatkan agar panitia seleksi (Pansel) calon personil Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2027–2032 diisi orang-orang berintegritas dan berkapasitas.

Dia mengingatkan agar proses seleksi melangkah transparan dan terbebas dari praktik titipan kepentingan. Menurut Mardani, kualitas panitia seleksi (pansel) menjadi penentu utama dalam melahirkan penyelenggara pemilu nan berintegritas serta bisa menjaga kualitas demokrasi.

Menurut dia, kualitas Pansel menjadi penentu krusial dalam melahirkan penyelenggara pemilu nan kuat dan bisa menjaga demokrasi.

“Catatan paling utama pilih disebutnya Pansel ya, Panitia Seleksi, nan punya integritas dan punya kapasitas. Jangan pilih nan punya keinginan, sehingga kelak memudahkan titipan, nggak boleh,” kata Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Ia menilai penguatan lembaga penyelenggara kerakyatan perlu menjadi perhatian, terlebih ketika indeks kerakyatan disebut mengalami penurunan.

“Kita menghadapi kerakyatan nan indeks demokrasinya turun, kita perlu lembaga penyelenggara kerakyatan nan kuat. Dan itu dimulai dari Pansel nan berintegritas dan berkapasitas,” ujarnya.

Meski begitu, Mardani mengaku belum mengetahui nama-nama nan bakal mengisi Pansel, termasuk sosok nan bakal menjadi ketuanya.

“Belum dapat. Belum dapat,” kata Politikus PKS ini saat ditanya wartawan mengenai susunan panitia seleksi tersebut.

Berdasarkan Pasal 22 ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pembentukan timsel ditetapkan melalui keputusan presiden paling lama enam bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU.

Dengan masa kedudukan personil KPU periode 2022-2027, tenggat pembentukan timsel untuk periode berikutnya jatuh pada Oktober 2026.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑