DPR menerima sejumlah surat Presiden (Surpres) dari Presiden Prabowo Subianto nan bakal ditindaklanjuti sesuai sistem dan tata tertib nan berlaku.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, salah satu surat tersebut berangkaian dengan permohonan persetujuan penjualan peralatan milik negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara.
“Perlu kami beritahukan bahwa ketua majelis telah menerima surat dari Presiden RI, ialah R-33 tanggal 14 Juli perihal Permohonan Persetujuan DPR RI Terhadap Penjualan Barang Milik Negara berupa 1 unit Kapal Eks KRI Ki Hajar Dewantara,” kata Dasco dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8).
Selain itu, ketua DPR menerima surat Presiden mengenai calon pejabat Bank Indonesia.
“R-37 tanggal 10 Agustus perihal Calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia,” ujar Dasco.
DPR juga menerima surat Presiden bernomor R-38 tertanggal 10 Agustus 2026. Surat tersebut berangkaian dengan calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“R-38 tanggal 10 Agustus 2026 perihal Calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan,” katanya.
Tak hanya surat dari Presiden, ketua DPR menerima surat dari Ketua Komisi Yudisial (KY) bernomor 376 tertanggal 10 Agustus 2026. Surat tersebut berisi pengusulan nama calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2026.
“Selain surat-surat dari Presiden, ketua DPR telah menerima surat dari Ketua Komisi Yudisial Nomor 376 tanggal 10 Agustus 2026 perihal Pengusulan Nama Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung Tahun 2026,” tutur Dasco.
Selanjutnya, ketua DPR menerima sejumlah surat dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Surat-surat tersebut berangkaian dengan penyampaian keputusan DPD RI mengenai hasil pengawasan dan penyelesaian pengaduan mengenai penyelenggaraan undang-undang.
“Serta surat dari DPD RI Nomor PG tanggal 23 April 2026 dan Nomor PG/0096956 tanggal 7 Mei 2026, serta PG/00941 tanggal 11 Mei 2026 perihal Penyampaian 3 Keputusan DPD RI Terkait Hasil Pengawasan dan Penyelesaian Pengaduan DPD RI atas Pelaksanaan Undang-Undang,” kata Dasco.
Dasco memastikan seluruh surat nan telah diterima ketua DPR bakal diproses sesuai ketentuan nan berlaku.
“Surat-surat tersebut telah dan bakal ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan Mekanisme nan Berlaku,” pungkasnya.
40 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·