DPR Terima Surat Prabowo terkait RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat menerima sejumlah surat dari Presiden Prabowo Subianto nan berangkaian dengan agenda legislasi, termasuk rancangan undang-undang (RUU) mengenai tata langkah penyelenggaraan pidana mati.

Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan perihal tersebut dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Selasa (21/4/2029). Ia membuka sidang dengan mengumumkan surat-surat resmi nan telah diterima ketua DPR.

"Sidang majelis nan kami hormati, perlu kami beritahukan bahwa ketua majelis telah menerima surat-surat dari Presiden Republik Indonesia, ialah sebagai berikut: nomor R11 tanggal 11 Maret, perihal rancangan undang-undang tentang tata langkah penyelenggaraan pidana mati, dan nomor R12 tanggal 15 April, perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas rancangan undang-undang tentang perlindungan pekerja rumah tangga," ujar Puan dalam rapat paripurna, Selasa (21/4/2026).

Selain dari Presiden, DPR juga menerima beragam surat dari Dewan Perwakilan Daerah nan berisi hasil pengawasan serta rekomendasi terhadap sejumlah kebijakan.

"Selain surat-surat dari Presiden, ketua DPR juga telah menerima surat-surat dari DPD RI nomor BG 00542A tanggal 7 November, tanggal 10 Desember, BG 580C tanggal 17 Desember perihal penyampaian hasil pengawasan DPD RI pertimbangan masukan dan pertimbangan serta pemantauan peninjauan dan rekomendasi DPD RI," lanjutnya.

Dalam kesempatan nan sama, Puan juga mengungkap adanya surat dari Badan Pemeriksa Keuangan mengenai agenda penyampaian laporan hasil pemeriksaan.

"Serta surat dari Ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI nomor 20 tanggal 9 Maret 2026 perihal permohonan waktu penyampaian ikhtisar hasil pemeriksaan beserta laporan pemeriksaan semester 2 tahun 2025. Surat-surat tersebut telah dan bakal ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib dan sistem nan berlaku," katanya.

Rapat paripurna tersebut juga dihadiri beragam organisasi masyarakat sipil nan memberikan support terhadap pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Kehadiran mereka diumumkan langsung oleh ketua sidang sebelum agenda utama dimulai.

"Pada sidang paripurna ini di anjungan rapat paripurna dihadiri oleh beberapa organisasi nan ikut datang pada kesempatan ini untuk mendukung rapat paripurna ini. Terima kasih atas kehadirannya untuk mendukung rapat paripurna ini dalam pengambilan keputusan RUU PPRT," tutur Puan.

Setelah pembukaan, DPR melanjutkan agenda dengan memberikan kesempatan kepada Ketua BPK Isma Yatun untuk menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2025. Penyampaian ini merupakan bagian dari kegunaan pengawasan DPR terhadap pengelolaan finansial negara sesuai ketentuan perundang-undangan.

(miq/miq)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News