Jakarta, CNBC Indonesia - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ali Ahmad mengaku telah mendapatkan berita sebanyak 2.722 aparatur sipil negara (ASN) telah mengusulkan pengunduran diri selama separuh tahun ini, alias tepatnya hingga Semester I-2026.
"Kami mendapat info ada 2.722 ASN nan mengusulkan pemberhentian atas permintaan sendiri," kata Ali dalam keterangannya di website Fraksi PKB, dikutip Kamis (13/8/2026).
Total ASN nan mengundurkan diri, dan telah tercatat oleh Badan Kepegawaian Negara (BGN) itu kata Ali terdiri dari 1.197 PNS nan mengusulkan pengunduran diri, lampau 1.146 PPPK paruh waktu, 227 PPPK, hingga 152 CPNS.
Menurut Ali hengkangnya ribuan pegawai negara tidak boleh dipandang sebelah mata alias sekadar dianggap sebagai keputusan perseorangan semata. Sebab, negara kata dia telah mengeluarkan sumber daya nan tidak sedikit dalam proses rekrutmen, seleksi, hingga pengembangan kompetensi para pegawai.
"Kehilangan talenta bukan persoalan sepele lantaran negara telah banyak berinvestasi dalam proses rekruitmen dan pengembangan kapabilitas perseorangan mereka. Belum lagi kejadian ini bisa meganggu stabilitas jasa publik lantaran proses rekruitmen pegawai baru memerlukan waktu," tuturnya.
Dengan adanya kejadian pengunduran diri para ASN ini, Ali menganggap pemerintah kudu memetakan secara komprehensif aspek pendorong pengunduran diri tersebut, mulai dari aspek sistemik seperti pola pengembangan karier, ketidaksesuaian penempatan, sistem kesejahteraan dan beban kerja, hingga masalah personal.
Ia mengingatkan agar pemerintah mengevaluasi demografi pegawai nan keluar, khususnya jika kejadian tersebut banyak terjadi pada talenta muda dengan masa kerja nan belum lama.
"Ini tentu kejadian nan kudu segera dicari tahu apa penyebabnya. Jangan sampai persoalan ini dianggap sepele, padahal ASN merupakan salah satu instrumen krusial dalam menjalankan roda pemerintahan," ujar Ali Ahmad.
Selain itu, Komisi II DPR RI dia sebut turut mengingatkan lembaga pemerintah untuk mengantisipasi potensi kekosongan kedudukan strategis nan dapat melumpuhkan efektivitas pelayanan publik serta membebani pegawai tersisa.
"Pemerintah kudu memastikan setiap pengunduran diri tidak menimbulkan kekosongan pada jasa nan berkarakter vital. Jangan sampai pegawai keluar, tetapi penggantinya tidak segera tersedia sehingga beban kerja beranjak kepada pegawai lain dan pada akhirnya masyarakat nan menerima dampaknya," tegas legislator asal Dapil Jawa Timur tersebut.
(arj/arj)
[Gambas:Video CNBC]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·