Rohman Wibowo
, Jurnalis-Selasa, 10 Maret 2026 |21:45 WIB

DPR soal BEI (Foto: Okezone)
JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun soroti penerapan pemberlakuan Papan Pemantauan Khusus di Bursa Efek Indonesia (BEI). Publikasi terang-terangan soal likuiditas alias esensial emiten tertentu dinilainya dapat mempengaruhi keleluasaan investor.
Dia ini menilai hadirnya izin spesifik pada papan itu malahan membawa akibat memunculkan corak spekulasi nan baru di tengah bursa.
"Saya agak kaget waktu OJK bikin papan pemantauan. It is another speculation (ini adalah spekulasi corak lain). Kalau pasar pemantauannya itu terlalu rigid, terlalu berlebihan, maka baru naik sudah kena halt. Padahal kan penanammodal lagi sedang memburu peralatan itu. Ini kan tentu menimbulkan apa? Menimbulkan kondisi tidak bagus," ungkap Misbakhun dalam aktivitas obrolan di gedung BEI, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Ia menitikberatkan aspek spekulasi menjadi perihal nan tak terhindarkan dalam sistem pasar saham, dan lekat dengan investor. Akan tetapi, andaikan kebebasan tersebut terlalu dibatasi, dikawatirkan peran dan kegunaan bursa saham malah melangkah kurang maksimal.
“Kalau spekulasinya ruangnya saya ada tutup, itu sudah bukan pasar modal. Saya waktu itu bertanya, papan pemantauan ini apa maksudnya? Dan itu dibangun oleh siapa? Regulator. Bursa hanya menjalankan perintahnya regulator,” bebernya.
Misbakhun beranggapan bahwa prinsip pengawasan sebenarnya telah menyatu secara otomatis dalam aktivitas transaksi harian di lantai bursa, melangkah selaras berbareng perubahan nilai saham dan norma permintaan maupun penawaran.
“Bursa sendiri volatility itu sudah pemantauan. Daily activities in the Bursa, naik turunnya, permintaan dan demand, permintaan dan penawaran itu sudah (ada) pemantauan itu sendiri. Enggak perlu dibikin papan pemantauan. Kok ini dibikin papan pemantauan secara spesifik dengan patokan nan khusus,” terangnya.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·