DPR Setujui Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara Lewat Lelang

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - DPR menyetujui penjualan melalui lelang satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 milik Kementerian Pertahanan (Kemhan)/TNI Angkatan Laut. Kapal perang jenis korvet tersebut bakal dipindahtangankan melalui sistem lelang.

Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (8/9/2026). Ketua Komisi I DPR Utut Adianto sebelumnya menyampaikan laporan hasil pembahasan permohonan penjualan kapal tersebut berbareng Kemhan.

“Keputusan Raker Komisi I DPR RI menyetujui permohonan persetujuan pemindahtanganan peralatan milik negara melalui sistem penjualan secara lelang berupa 1 unit kapal ex-KRI Ki Hajar Dewantara 364 pada Kementerian Pertahanan (TNI Angkatan Laut),” kata Utut.

Utut mengatakan, permohonan tersebut dibahas berasas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Barang milik negara dengan nilai lebih dari Rp 100 miliar wajib memperoleh persetujuan DPR.

Dia juga memaparkan asal-usul dan spesifikasi kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364. Kapal tersebut dibuat di galangan kapal di Split, Yugoslavia, nan sekarang menjadi bagian dari Kroasia di pesisir Laut Adriatik.

Kapal bertipe korvet itu mempunyai berat meninggal 2.080 ton. Saat menyelam, bobotnya disebut mencapai sekitar 2.110 ton. Kapal tersebut mempunyai panjang 96,7 meter, lebar 11,2 meter, dan berkapasitas 118 anak buah kapal.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita