DPR Setujui Anggaran Kerja OJK 2027 Jadi Rp 10,58 Triliun

Sedang Trending 18 jam yang lalu
Ilustrasi OJK. Foto: Shutterstock

Komisi XI DPR telah menyetujui penyesuaian rancangan kerja dan anggaran (RKA) OJK pada 2027 menjadi Rp 10,58 triliun. Sebelumnya pada 17 Juni, sebenarnya RKA OJK tahun 2027 sudah ditetapkan sebesar Rp 10,24 triliun.

“Komisi XI DPR RI menyetujui RKA OJK Tahun 2027 sebesar Rp 10.587.333.183.396,” kata Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, dalam rapat kerja di Gedung Parlemen, Jakarta pada Kamis (3/9).

RKA tersebut nantinya terbagi untuk aktivitas operasional sebesar Rp 1.188.294.087.186, aktivitas administratif Rp 8.329.851.562.608, aktivitas pengadaan aset Rp 1.06.187.533.602, dan aktivitas pendukung lainnya nan tak dirincikan.

Sementara itu, penerimaan OJK pada tahun 2027 ditetapkan sebesar Rp 13.894.596.220.687. Angka tersebut terdiri dari proyeksi penerimaan tahun 2027 sebesar Rp 9.221.756.560.574 dan proyeksi penerimaan saldo tahun 2026 sebesar Rp 13.894.596.220.687.

“Penerimaan lainnya OJK diarahkan pada hasil pemanfaatan aset, hasil pengelolaan alias penyimpanan pemungutan dan penerimaan lain nan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Misbakhun.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi di aktivitas Sarasehan 100 Ekonom Indonesia 2026 di Hotel Kempinski Jakarta, Kamis (3/9/2026). Foto: Nur Pangesti/kumparan

Merespons itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari menjelaskan penyesuaian RKA 2027 ditujukan untuk memperkuat kelembagaan OJK.

“Penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran OJK 2027 nan kami ajukan tentunya merupakan langkah untuk memperkuat kapabilitas kelembagaan OJK dalam menghadapi beragam perkembangan dan ekspansi mandat pengaturan serta pengawasan,” ujarnya.

Sosok nan berkawan disapa Kiki itu menjelaskan RKA tersebut perlu direvisi lantaran dihitung dengan kalkulasi sebelum kehadiran Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) sampai perubahan UU P2SK.

“RKA tersebut belum mempertimbangkan mandat dari perubahan UU P2SK, terutama penambahan Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis beserta organ pendukung organisasi dan lainnya,” kata Kiki.

Di samping itu, dia juga menjelaskan penyesuaian juga mencakup pengalihan bagian audit internal, manajemen akibat dan pengendalian kualitas ke bagian kebijakan strategis serta tambahan prasarana IT dan kelogistikan.

Wakil Ketua DK OJK, Hernawan Bekti Sasongko, menjelaskan tambahan anggaran tersebut nantinya terbagi ke dalam dua kelompok.

"Yaitu pembentukan Bidang Pengawasan BMKS sebesar Rp 197,51 miliar dan penyediaan prasarana serta penguatan kegunaan lain sebesar Rp 142,69 miliar,” ujarnya.

Kebutuhan BMKS mencakup operasional pengaturan, pengawasan, perizinan, dan pengembangan, biaya mengenai SDM, serta penguatan prasarana TI dan pengembangan aplikasi untuk mendukung proses upaya pengawasan BMKS berbasis digital.

Sementara itu, golongan penyediaan prasarana dan penguatan kegunaan diarahkan untuk tambahan prasarana kelogistikan, tambahan prasarana teknologi informasi, dan penguatan kegunaan literasi dan inklusi keuangan.

Dengan sumber anggaran tetap Rp 13,89 triliun dan pengeluaran setelah penyesuaian Rp 10,58 triliun, Hernawan menjelaskan saldo awal tahun berikutnya diproyeksikan sebesar Rp 3,307 triliun alias saldo berkurang Rp 340,20 miliar dibandingkan postur nan disetujui 17 Juni 2026 lalu.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan