DPR Sahkan UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga!

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) melalui Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). UU ini diketahui merupakan inisiatif DPR untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, mengatakan RUU ini menjadi inisiatif DPR nan disusun pihaknya sejak tahun 2025. Kemudian RUU tersebut disetujui pada tanggal 12 Maret 2026.

Dalam penyusunan UU, Bob mengaku telah meminta masukan dari sejumlah pihak. Ia juga menerima masukan dari lintas kementerian/lembaga, akademisi, hingga organisasi pekerja dan unsur masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya Ketua DPR Puan Maharani, meminta persetujuan kepada seluruh personil rapat paripurna mengenai pengesahan UU PPRT. Bahkan, dia memastikan perihal tersebut hingga dua kali. Lantas seluruh fraksi DPR juga menyetujui RUU tersebut menjadi UU.

"Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Puan dalam rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

"Setuju," jawab peserta rapat.

"Sidang majelis nan terhormat, kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah rancangan undang-undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju. Terima kasih," tegas Puan.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pemerintah berkomitmen mendorong penguatan kewenangan asasi kepada pekerja rumah tangga. Yassierli mengatakan bahwa Decent Work for Domestic Worker alias kerja layak bagi PRT merupakan sebuah kebutuhan dalam memberikan pelindungan bagi pekerja rumah tangga.

Menurutnya, pekerja rumah tangga kudu mendapatkan agunan bayaran nan layak, waktu kerja dan waktu istirahat, kewenangan libur dan cuti, pelindungan dari diskriminasi, kekerasan seksual, serta agunan keselamatan dan kesehatan kerja. Pekerja rumah tangga juga mempunyai karakter tersendiri, sehingga hubungan kerjanya mempertimbangkan aspek sosiokultural.

Yassierli juga mengatakan, pengguna pekerja rumah tangga juga beragam, mulai dari status ekonomi bawah, menengah sampai nan atas, sehingga melalui RUU ini dapat memberikan pelindungan nan komprehensif untuk pelindungan kewenangan asasi manusia.

"Pemerintah sangat setuju memasukkan pekerja rumah tangga untuk mempunyai status pekerja pada umumnya nan mendapatkan kewenangan sesuai harkat dan martabat sebagai manusia," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).

(acd/acd)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance