DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan penguatan Sektor Keuangan (P2SK) melalui persetujuan RUU perubahan atas izin tersebut.
RUU ini disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6).
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohammad Hekal, menjelaskan RUU tentang Perubahan atas UU P2SK diinisiasi sebagai langkah strategis untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Selain menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, adanya kebutuhan norma untuk mengoptimalisasi peran sektor finansial melatarbelakangi pembentukan RUU Perubahan Undang-Undang P2SK,” kata Hekal di Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6).
Pembahasan RUU Perubahan P2SK ini dimulai sejak 4 Februari 2026 melalui rapat kerja berbareng pemerintah nan melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian PANRB, dan Kementerian Hukum. Pembahasan kemudian dilanjutkan oleh Panitia Kerja (Panja) RUU Perubahan P2SK sejak 31 Maret 2026.
Berikut rincian penjelasan 17 poin-poin RUU P2SK
1. Penguatan status Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai badan norma dan lembaga negara nan independen.
2. Penambahan tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap aktivitas di sektor pasar modal, finansial derivatif, bursa karbon, serta bursa mineral dan komoditas strategis, termasuk pengelolaan biaya publik lainnya.
3. Penguatan pengaturan tujuan Bank Indonesia (BI) dalam melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan nan kondusif bagi pertumbuhan sektor riil serta penyempurnaan pengaturan tata kelola dan akuntabilitas mengenai anggaran tahunan BI.
4. DPR dapat melakukan pertimbangan keahlian terhadap LPS, OJK, dan BI nan hasil dan rekomendasinya disampaikan kepada otoritas nan berkepentingan dan pemerintah untuk ditindaklanjuti dan berkarakter mengikat.
5. Penambahan tugas dari LPS, OJK, dan BI untuk melakukan program edukasi serta pemberdayaan masyarakat dan lingkungan nan dilakukan secara inklusif.
6. Perluasan cakupan aktivitas upaya bank umum dan bank umum syariah, penyesuaian pengaturan penanganan piutang macet kepada UMKM, serta penguatan pengaturan konsolidasi perbankan melalui penyusunan peta jalan konsolidasi bank umum dan bank umum syariah.
7. Penguatan pasar modal Indonesia melalui demutualisasi Bursa Efek Indonesia untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan kepercayaan investor, dan memperluas partisipasi pemangku kepentingan.
8. Dalam rangka mobilisasi kapital untuk mendorong perekonomian nasional, di tengah kondisi ketidakpastian dunia nan tinggi, pada RUU ini diatur mengenai BPI Danantara dapat menerbitkan surat utang unik termasuk patriot bond dan merah putih bond di mana publikasi surat utang unik dilakukan dengan menetapkan strategi kebijakan pengelolaan dan pengendalian akibat nan dikelola secara profesional, akuntabel, dan pertimbangan upaya nan sahih.
9. Penambahan pengaturan mengenai transfer margin dalam transaksi di pasar finansial dengan menggunakan sistem pengalihan kewenangan milik atas margin alias transfer of title.
10. Penguatan industri aset mata uang digital nan diharapkan dapat meningkatkan daya tarik dan daya saing aset mata uang digital sehingga dapat berkontribusi secara signifikan terhadap perekonomian nasional.
11. Perubahan konsep sistem program penjamin polis sehingga LPS sebagai penyelenggara program penjamin polis mempunyai pilihan untuk menyelamatkan alias tidak menyelamatkan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.
12. Penyempurnaan pengaturan mengenai biaya pertanggungan wajib kecelakaan lampau lintas untuk memberikan perlindungan nan lebih optimal kepada masyarakat, termasuk pertanggungan atas kecelakaan tunggal.
13. Penyempurnaan pengaturan penyelidikan dan investigasi di sektor jasa finansial serta sistem keadilan restoratif nan diselaraskan dengan pengaturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
14. Penyempurnaan pengaturan mengenai penyesuaian bank dalam penyehatan dan periode penempatan biaya oleh LPS agar selaras dengan praktik penyehatan bank.
15. Pembentukan dan penguatan satuan tugas nan bekerja mencegah dan menangani aktivitas upaya tanpa izin di sektor keuangan, aktivitas upaya berizin nan terindikasi melanggar ketentuan dan perlindungan konsumen, serta pemanfaatan penemuan teknologi sektor finansial untuk aktivitas nan terindikasi perjudian.
16. Pengaturan mengenai bursa mineral dan komoditas strategis sebagai instrumen pengelolaan sumber daya alam strategis nan transparan dan terintegrasi dalam ekosistem pasar finansial nasional.
17. Pengamanatan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia sebagai upaya menjadikan Indonesia sebagai hub finansial regional nan kompetitif dan berkekuatan saing global.
"Semoga RUU P2SK dapat menjadi upaya dan ikhtiar kita berbareng mewujudkan perekonomian nasional nan handal melalui optimasi pengembangan dan penguatan sektor finansial dalam menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional untuk mewujudkan masyarakat Indonesia nan setara dan makmur dan sejahtera," ucap Hekal.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·