Sejumlah mahasiswa berunjukrasa di depan Kantor DPRD Sumatera Barat di Padang, Senin (1/9/2025).(ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)
KETUA Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di sejumlah negara tidak hanya diarahkan untuk menangani tindak pidana korupsi (tipikor), tetapi juga beragam kejahatan lain nan menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat.
“Di negara lain, ruang lingkup UU Perampasan Aset bukan hanya tipikor. Sebab ada beberapa tindak pidana lain nan secara substansi juga merugikan negara dan masyarakat banyak,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Kamis (3/9).
Ia mencontohkan Amerika Serikat nan menerapkan sistem civil forfeiture. Melalui rezim tersebut, penegak norma dapat menyita aset nan berangkaian dengan sejumlah tindak pidana, seperti narkotika, pencucian uang, penyelundupan, hingga manipulasi sekuritas di pasar modal.
Menurutnya, Inggris juga mempunyai Proceeds of Crime Act 2002 (POCA) nan diperkuat instrumen Unexplained Wealth Orders (UWO). Regulasi tersebut menjangkau perampasan aset mengenai tindak pidana berat, pelanggaran perpajakan, hingga penipuan terorganisasi.
“Cakupannya menyasar perampasan aset tindak pidana berat, penyelundupan pajak, hingga penipuan terorganisasi tanpa mensyaratkan vonis pidana terlebih dahulu,” ujarnya.
Sementara itu, Australia mengatur perampasan aset melalui Proceeds of Crime Act 2002. Aturan tersebut mencakup kejahatan terorganisasi, peredaran obat-obatan terlarang, kejahatan kepabeanan, hingga kejahatan finansial berskala besar.
Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR juga menerima banyak masukan agar cakupan RUU Perampasan Aset di Indonesia diperluas.
Ia menilai, sejumlah tindak pidana nan mendesak untuk masuk dalam rezim non-conviction based asset forfeiture (NCB) antara lain narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan hidup, perpajakan, dan kejahatan di sektor perasuransian.
“Spektrum kerugian nan ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut jelas tidak kalah destruktif,” ungkapnya.
Menurut Habiburokhman, perampasan aset dalam kasus narkotika dan terorisme dapat digunakan untuk memutus rantai operasional kejahatan.
“Aset logistik dan aliran biaya nan menopang jaringan kejahatan dapat menjadi sasaran untuk menghalang keberlangsungan aktivitas mereka. Hal tersebut merupakan langkah paling efektif melumpuhkan regenerasi kejahatan mereka,” tuturnya.
Adapun dalam kasus penipuan di sektor finansial dan perasuransian, sistem perampasan aset diharapkan dapat membantu mempercepat pemulihan hak-hak korban nan selama ini menghadapi beragam hambatan.
Meski demikian, Habiburokhman menekankan pentingnya integritas abdi negara penegak norma dalam penerapan patokan tersebut. Menurutnya, kewenangan perampasan aset kudu mempunyai sistem pengawasan agar tidak disalahgunakan.
Ia juga menegaskan prinsip utama dalam izin tersebut adalah memastikan pelaku kejahatan tidak dapat menikmati hasil kejahatannya.
“Pada prinsipnya, tidak boleh ada satu pun pelaku kejahatan nan menikmati untung dari perbuatan melawan norma (crime does not pay),” tegasnya.
Lebih jauh, Habiburokhman memastikan Komisi III DPR berkomitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset dengan cakupan nan komprehensif. Regulasi tersebut diharapkan tidak hanya berorientasi pada pemulihan kerugian negara akibat korupsi, tetapi juga kerugian masyarakat akibat beragam tindak pidana lainnya.
“Komisi III DPR RI berkomitmen memastikan RUU Perampasan Aset menjadi payung norma nan utuh, progresif, dan proporsional untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memulihkan kerugian publik secara menyeluruh,” katanya. (P-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·