DPR Perjuangkan Pajak Penulis dan Kertas 0 Persen dalam Revisi UU Perbukuan

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
DPR Perjuangkan Pajak Penulis dan Kertas 0 Persen dalam Revisi UU Perbukuan Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya.(Dok. DPR RI)

DPR RI tengah menggodok langkah revolusioner untuk membangkitkan ekosistem literasi nasional. Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyatakan bahwa pajak penulis dan pajak kertas berpotensi dipangkas hingga nol persen dalam revisi Undang-Undang (UU) Sistem Perbukuan.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk menurunkan nilai kitab di pasar agar lebih terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Saat ini, revisi UU Sistem Perbukuan tersebut telah resmi masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Salah satu nan diperjuangkan dalam revisi UU tersebut ialah pajak kertas dan pajak penulis Rp0. Revisi UU Sistem Perbukuan ini menjadi prioritas saya lantaran dari dulu saya mendapatkan duit dari menulis,” ujar Willy dalam obrolan berbareng Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) di Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Buku Bukan Lagi Barang Mewah

Willy menegaskan bahwa visi utama dari revisi ini adalah menghapus stigma kitab sebagai peralatan mewah. Menurutnya, akses terhadap pengetahuan pengetahuan tidak boleh menjadi kewenangan spesial (privilege) nan berkarakter elitis.

“Jika suatu bangsa menjadikan kitab sebagai peralatan mewah, maka pengetahuan adalah suatu kewenangan nan istimewa. Ketika pengetahuan menjadi kewenangan istimewa, maka berpikir kritis itu menjadi suatu perihal nan elitis. Jadi, kita sedang menata dari hulu ke hilir,” paparnya.

Selain penghapusan pajak, terdapat beberapa poin krusial nan diperjuangkan dalam draf revisi tersebut, antara lain:

  • Subsidi Logistik: Menekan biaya pengedaran kitab ke seluruh wilayah Indonesia.
  • Perlindungan Hak Cipta: Memperkuat posisi tawar penulis dan penerbit di mata hukum.
  • Dukungan Penerbit Independen: Memberikan ruang tumbuh bagi penerbit mini alias indie agar tetap kompetitif.

Revisi UU ini merupakan inisiatif pribadi Willy Aditya. Ia apalagi menggunakan biaya pribadi untuk melakukan serap aspirasi di lima wilayah kunci: Padang, Pekanbaru, Jakarta, Bandung, dan DI Yogyakarta guna memastikan draf UU relevan dengan kebutuhan pelaku industri.

Willy juga menyoroti kejadian rendahnya minat generasi muda untuk berkarier sebagai penulis ahli lantaran aspek ekonomi. Ia membandingkan industri perbukuan dengan industri musik dan movie nan telah lebih dulu sukses melakukan transformasi ekosistem.

“Mengapa anak-anak kita tidak ada nan berpikir menjadi penulis? Karena tidak ada uangnya. Oleh lantaran itu, ekosistem perbukuan ini kudu bertransformasi. Musik dan movie saja bisa, kenapa kitab tidak?” tegasnya.

Melalui revisi UU Sistem Perbukuan ini, DPR berambisi adanya kerjasama erat antara penulis, ilustrator, desainer, hingga penerbit untuk menciptakan industri imajinatif nan sehat, mandiri, dan bisa mencerdaskan kehidupan bangsa tanpa terbebani biaya pajak nan tinggi. (Ant/H-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia