Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri nan mengatur pemisah usia pensiun personil Polri menjadi 59 dan 60 tahun.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pemisah usia pensiun 59 tahun bertindak bagi personel berkedudukan tamtama dan bintara. Sementara itu, pemisah usia 60 tahun bertindak untuk perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi.
"Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang maksimal satu tahun sesuai kebutuhan nan ditetapkan berasas keputusan presiden," kata Eddy, sapaan akrabnya, dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri Nomor 55 nan mengatur pemberhentian personil Polri dengan hormat dari jabatannya.
Eddy menjelaskan pemerintah membedakan usia pensiun berasas pangkat untuk menjaga motivasi personel dan keseimbangan masa kerja.
"Kalau semuanya sama rata 60 tahun, nan terjadi justru demotivasi. Bintara dan tamtama bakal berpikir tidak perlu menempuh pendidikan perwira lantaran usia pensiunnya sama," ujarnya.
Menurut dia, penyamaan usia pensiun juga bakal menimbulkan ketimpangan masa kerja antarpangkat.
"Kalau semua 60 tahun, masa kerja bintara dan tamtama jauh lebih panjang daripada perwira. Misalnya masuk pada usia 18 tahun dan pensiun di usia 60 tahun, berfaedah masa kerjanya 42 tahun. Sementara perwira nan menempuh pendidikan lebih tinggi justru mempunyai masa kerja lebih pendek," jelas Eddy.
Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan pola nuansa usia pensiun nan bertindak di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
"Kami nan berlatar belakang akademisi, misalnya, pensiun pada usia 60 tahun. Doktor 65 tahun dan pembimbing besar 70 tahun," katanya.
Menurut Eddy, pembedaan usia pensiun juga mendorong kejuaraan nan sehat di internal Polri.
"Jadi bakal ada motivasi bagi bintara dan tamtama. Kalau mau pensiun di usia 60 tahun, silakan menempuh pendidikan perwira," ujarnya.
Pemerintah juga mempertimbangkan aspek regenerasi dalam menentukan pemisah usia pensiun maksimal 60 tahun.
"Mengapa tidak 63 tahun dan maksimal hanya 61 tahun? Ini berangkaian dengan regenerasi di tubuh Polri. Pertimbangannya cukup komprehensif, mulai dari beban tugas hingga kebutuhan organisasi, sehingga kami menetapkan usia pensiun 59 dan 60 tahun," kata Eddy.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·