Jakarta, CNN Indonesia --
DPR dan pemerintah--masing-masing--telah buka bunyi menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan menyatakan UU 31/1997 tentang Peradilan Militer ditetapkan inkonstitusional andaikan tak direvisi dalam dua tahun.
Sebelumnya, MK dalam Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 nan diucapkan Kamis (15/10) mengabulkan seluruh permohonan pengetesan materiil UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
MK menyatakan UU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila pemerintah dan DPR tidak melakukan perubahan dalam tenggat tersebut, UU Peradilan Militer dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat.
Respons DPR
Komisi I DPR menghormati putusan MK nan memerintahkan revisi UU Peradilan Militer. Menurut personil Komisi I DPR, Amelia Anggraini, putusan tersebut krusial untuk menegaskan sistem peradilan nan setara bagi prajurit TNI nan melakukan tindak pidana umum.
Amelia berpandangan, putusan MK kudu memperkuat supremasi norma dan kesetaraan penduduk negara di hadapan hukum.
"Secara pribadi Saya menilai positif putusan MK nan menegaskan pentingnya penegakan norma nan setara dan setara, termasuk bagi prajurit TNI nan melakukan tindak pidana umum," kata Amelia saat dihubungi, Kamis (15/10).
Politikus Partai NasDem itu menuturkan perintah MK agar UU Peradilan Militer direvisi, kudu menjadi perhatian pemerintah dan DPR. Dia menilai, revisi kudu dilakukan secara komprehensif melibatkan beragam pihak, termasuk TNI, abdi negara penegak hukum, akademisi, serta masyarakat sipil.
Menurut Amelia, revisi juga kudu memastikan perubahan izin menghasilkan sistem penegakan norma nan jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Proses penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga penyelenggaraan putusan kudu mempunyai kepastian kewenangan dan prosedur nan tidak menimbulkan bentrok antarlembaga," ujar Amelia.
Sementara, Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono menilai revisi UU peradilan militer bakal menjadi upaya untuk menyempurnakan sistem norma nasional. Sehingga, kata dia, revisi kudu dilakukan secara jeli dengan memperhatikan kebutuhan untuk menjaga profesionalisme dan kesiapan TNI.
"Menurut saya, setiap perkembangan hukum, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi nan relevan, perlu dicermati sebagai bahan pertimbangan dalam penyempurnaan regulasi," kata Dave.
Respons pemerintah
Sementara itu pemerintah, lewat Kementerian Hukum (Kemenkum), menyatakan baka lmengkaji putusan MK mengenai UU Peradilan Militer itu.
Sekretaris Jenderal Kemenkum Nico Afinta mengatakan kementeriannya tetap menelaah arsip putusan MK untuk memahami secara menyeluruh substansi nan kudu ditindaklanjuti.
"Terkait putusan MK tersebut, kelak mungkin bakal dikaji oleh Kementerian Hukum. Kami sementara ini tetap meneliti terlebih dulu apa isi putusannya," kata Nico di Gedung Pengayoman Kemenkum, Jakarta, Jumat (16/10) dikutip dari Antara.
Menurut Nico, setelah proses penelaahan selesai, Kemenkum bakal melakukan koordinasi lebih lanjut untuk menentukan langkah tindak lanjut putusan tersebut.
Ia mengatakan pembahasan perubahan undang-undang bakal melibatkan pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang.
"Nanti setelah diterima oleh Kementerian Hukum, tentunya kami bakal melakukan koordinasi lebih lanjut mengenai hasil dari putusan tersebut. Tentunya itu bakal digodok oleh pemerintah bersama-sama DPR," ujarnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (UU Peradilan Militer), Kamis (15/10). Dalam amar putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025, MK memerintahkan perubahan paling lama dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan UU Peradilan Militer.
Jangka waktu itu dinilai cukup untuk memberi kesempatan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan penataan ulang secara mendasar berkenaan dengan substansi sebagaimana telah dipertimbangkan di atas agar dimuat dalam perubahan UU 31/1997.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan perlunya perubahan nan mengatur secara jelas arti tindak pidana militer dan tindak pidana umum serta pemisah kewenangan peradilan militer dan peradilan umum dalam mengadili perkara nan melibatkan prajurit TNI.
Perubahan juga kudu mencakup penyatuan peradilan militer dalam sistem peradilan satu genting secara penuh, pengaturan pengadilan militer pertempuran, serta penyesuaian norma aktivitas nan diperlukan.
MK turut menyoroti perlunya sistem penyelesaian perbedaan pendapat mengenai penentuan forum peradilan ketika muncul sengketa kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum.
"Sehingga, andaikan dalam waktu paling lama 2 tahun pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan maka UU 31/1997 dengan sendirinya menjadi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat (inkonstitusional)," kata Hakim MK Enny Nurbaningsih yang membacakan bagian pertimbangan putusan.
(knf/antara/kid)
13 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·