Petani memprotes soal bentrok agararia(Antara Foto)
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Rano Al Fath mendorong Polri dan seluruh pemangku kepentingan untuk mengedepankan pendekatan humanis serta perbincangan dalam menyelesaikan konflik agraria yang melibatkan masyarakat. Menurutnya, sengketa agraria nan telah berakar lama tidak bisa melulu diselesaikan melalui jalur norma pidana.
"Jangan langsung tindakan pidananya, jadi lebih kudu diadakan dialog. Tindakannya kudu lebih humanis dengan menghubungkan semua pihak-pihak," ujar Rano dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan RDPU Komisi III DPR RI berbareng Kabareskrim Polri dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Politisi Fraksi PKB ini menilai tindakan masyarakat nan sering kali dikategorikan sebagai tindak pidana tidak dapat dilepaskan dari konteks serta akar bentrok agraria nan melatarbelakanginya. Ia mencontohkan beragam kasus pertanahan nan terjadi di daerah, seperti di Aceh, di mana tindakan penduduk kerap terdesak oleh sengkarut kewenangan atas tanah nan belum terselesaikan.
Rano memahami bahwa pihak kepolisian secara prosedur tidak boleh menolak laporan masyarakat nan masuk. Namun, dia berambisi kepolisian di tingkat bawah dapat bertindak lebih bijak dan jeli saat memproses laporan nan beririsan dengan sengketa pertanahan.
"Persoalan agraria kerap mempunyai konteks nan panjang. Diharapkan kawan-kawan di bawah mengedepankan perbincangan agar penyelesaian tidak semakin memperuncing bentrok di lapangan," tambahnya. (H-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·