DPR Minta APBN 2027 Harus Diperkuat, Jangan Biarkan JKN Kembali Masuk Fase Krisis

Sedang Trending 58 menit yang lalu
DPR Minta APBN 2027 Harus Diperkuat, Jangan Biarkan JKN Kembali Masuk Fase Krisis Petugas BPJS Kesehatan Cabang Palu melayani penduduk nan mengurus manajemen kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui jasa BPJS Keliling di Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (16/8/2026)(ANTARA/Muhammad Rifki Hasan)

ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengingatkan pemerintah agar tidak membiarkan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kembali memasuki fase tekanan pembiayaan seperti nan pernah terjadi pada periode 2014–2019. 

Menurutnya, keberlanjutan JKN kudu menjadi prioritas negara lantaran program tersebut merupakan instrumen utama untuk memastikan masyarakat, khususnya golongan miskin dan tidak mampu, tetap dapat mengakses jasa kesehatan.

Edy mengatakan tekanan terhadap pembiayaan JKN kudu segera direspons melalui kebijakan anggaran nan lebih kuat. Rasio klaim JKN nan berada di atas 100 persen dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa beban pembiayaan pelayanan kesehatan telah melampaui pendapatan iuran. Kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut lantaran pada akhirnya dapat memengaruhi ketahanan Dana Jaminan Sosial Kesehatan dan pembayaran kepada akomodasi kesehatan. 

“JKN ini kudu dipertahankan. Jangan sampai kita baru bertindak ketika defisit sudah membesar dan mulai mengganggu pelayanan. nan kudu kita jaga bukan hanya kesehatan finansial BPJS Kesehatan, tetapi kesinambungan pelayanan kesehatan untuk rakyat,” kata Edy dalam keterangannya, Selasa (18/8).

Persoalan keberlanjutan JKN tersebut juga menjadi perhatian Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dalam pidatonya pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Repbulik Indonesia di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (17/8). Dalam pidatonya, Megawati meminta Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan tidak mengganggu keberadaan BPJS Kesehatan dan justru menambah anggarannya agar faedah program tersebut tetap dirasakan masyarakat.

Edy menegaskan bahwa pemerintah kudu memastikan kebijakan fiskal tidak justru membikin golongan miskin dan rentan kehilangan perlindungan kesehatan. 

“Jangan tunggu JKN masuk krisis baru pemerintah bergerak. APBN 2027 kudu menjadi momentum untuk memperkuat JKN, memperluas kepesertaan, memperkuat pembiayaan, dan memastikan rakyat tidak kehilangan kewenangan atas jasa kesehatan,” ucapnya.

Menurut Legiselator Dapil Jawa Tengah III ini, JKN menyangkut tanggung jawab konstitusional negara. Ketika masyarakat miskin dan tidak bisa kehilangan kepesertaan aktif lantaran persoalan pembayaran iuran, negara kudu datang memastikan mereka tetap memperoleh perlindungan. Ia menyoroti tetap banyaknya masyarakat miskin dan tidak bisa nan kepesertaan JKN-nya tidak aktif akibat persoalan pembayaran iuran oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. 

“Jangan sampai orang miskin kehilangan perlindungan kesehatan hanya lantaran pemerintah tidak bisa bayar iurannya. Kalau mereka sakit, nan dipertaruhkan bukan nomor kepesertaan, tetapi keselamatan manusia,” tegasnya.

Edy mengingatkan bahwa UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional telah menempatkan fakir miskin dan orang tidak bisa sebagai golongan nan wajib memperoleh perlindungan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). 

Pemerintah mempunyai tanggungjawab mendaftarkan dan membayarkan iuran golongan tersebut. Karena itu, menurut Edy, pemerintah kudu memandang tekanan pembiayaan JKN sebagai persoalan kebijakan fiskal nan kudu segera diselesaikan, bukan semata-mata sebagai persoalan BPJS Kesehatan. 

“Kalau pendapatan iuran tidak bisa mengejar biaya pelayanan, solusinya tidak bisa hanya meminta BPJS melakukan efisiensi. Pemerintah kudu memperkuat pembiayaan JKN melalui APBN dan memastikan pemerintah wilayah mempunyai keahlian fiskal untuk memenuhi kewajibannya,” ujarnya.

Edy meminta pemerintah menjadikan penyusunan APBN 2027 sebagai momentum memperkuat fondasi pembiayaan JKN. Pertama, pemerintah perlu meningkatkan kuota PBI JKN dari sekitar 96,8 juta orang menjadi 113 juta orang sehingga masyarakat miskin dan tidak bisa nan memerlukan perlindungan tidak terlewat dalam sistem agunan kesehatan. 

“Kondisi sosial ekonomi masyarakat berubah. PHK meningkat, pendapatan sebagian masyarakat menurun, dan golongan rentan bertambah. Karena itu, kuota PBI tidak bisa dipertahankan seolah kondisi masyarakat tidak berubah,” kata Edy.

Kedua, pemerintah perlu mengevaluasi besaran iuran PBI JKN. Edy mendorong agar iuran PBI nan saat ini Rp42.000 per orang per bulan ditingkatkan menjadi Rp70.000 sesuai kalkulasi aktuaria nan menjadi dasar usulan tersebut. Menurutnya, penyesuaian iuran krusial untuk menjaga keahlian Dana Jaminan Sosial Kesehatan dalam membiayai kapitasi di akomodasi kesehatan tingkat pertama maupun pembayaran klaim pelayanan rumah sakit. 

“Kalau iuran tidak bergerak sementara biaya kesehatan terus meningkat, ketahanan pembiayaan JKN bakal semakin berat. Pemerintah kudu mengambil keputusan berasas kebutuhan pembiayaan nan riil,” ujarnya.

Ketiga, Edy meminta pemerintah memastikan kecukupan Transfer ke Daerah (TKD) agar pemerintah wilayah mempunyai ruang fiskal untuk membiayai masyarakat miskin dan tidak bisa melalui APBD sekaligus menyelesaikan tanggungjawab pembayaran iuran kepada BPJS Kesehatan. 

“Jangan sampai wilayah kehilangan keahlian fiskal, kemudian peserta JKN dari golongan miskin dan tidak bisa dinonaktifkan. Pengurangan beban fiskal pemerintah tidak boleh dibayar dengan hilangnya perlindungan kesehatan masyarakat,” katanya.

Keempat, pemerintah perlu melakukan pembenahan izin dan tata kelola JKN agar kepesertaan, pembayaran iuran, pelayanan kesehatan, hingga pembayaran klaim kepada akomodasi kesehatan dapat melangkah lebih efektif. Kelima, penguatan pembiayaan JKN kudu melangkah seiring dengan penerapan transformasi kesehatan sebagaimana diamanatkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

“Enam pilar transformasi kesehatan tidak bakal melangkah optimal tanpa pembiayaan nan memadai. JKN kudu menjadi bagian krusial dari upaya memastikan masyarakat mendapatkan jasa kesehatan nan layak,” pungkasnya. (H-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia