Jakarta, CNBC Indonesia - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan tengah dikebut untuk dapat diselesaikan pada Oktober 2026. Kalangan pengusaha mengingatkan agar patokan baru tersebut tidak justru menjadi penghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia nan ditargetkan mencapai 8%.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam mengatakan, penyusunan RUU Ketenagakerjaan kudu diarahkan untuk menjadi penggerak perekonomian alias prime mover, bukan sebaliknya menjadi derailers nan menghalang pertumbuhan.
"Yang paling penting, gimana Undang Undang Cipta Kerja ini bisa menjadi prime mover terhadap ekonomi kita gitu loh. Jangan sebaliknya, Undang Undang Cipta Kerja ini menjadi derailers gitu loh, nan menghalangi pertumbuhan ekonomi nan kita harapkan 8% ya," kata Bob kepada CNBC Indonesia, Rabu (2/9/2026).
Menurutnya, sasaran pertumbuhan ekonomi 8% tidak cukup hanya mengandalkan potensi domestik. Indonesia memerlukan investasi asing sehingga izin ketenagakerjaan kudu bisa menjaga daya saing Indonesia dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya.
"Nah, untuk 8% itu kan tidak cukup mengandalkan potensi dalam negeri. Kita butuh investasi asing nan masuk," ujarnya.
Bob menilai patokan ketenagakerjaan Indonesia perlu dibuat dengan mempertimbangkan praktik nan bertindak di negara-negara ASEAN. Menurutnya, izin nan terlalu berbeda dan dianggap tidak kompetitif berpotensi membikin penanammodal memilih negara lain.
"Nah, agar investasi asing masuk, kita kudu buat undang-undang nan nggak aneh-aneh dibanding negara ASEAN, nan krusial di ASEAN itu kita setara gitu. Nah itu nan kita sudah sampaikan kepada pemerintah dan juga ke DPR," terang Bob.
Ia menilai tantangan lainnya adalah karakter industri Indonesia nan sangat beragam. Menurutnya, patokan ketenagakerjaan tidak bisa dibuat dengan pendekatan nan sama untuk seluruh sektor.
"Jadi nggak ada nan namanya izin itu fit one fit for all gitu loh. Masing-masing kita kudu kasih room untuk mereka menyesuaikan dengan kondisi masing-masing," ujarnya.
Bob mencontohkan karakter pekerjaan di sektor perkebunan berbeda dengan perhotelan. Pekerja perkebunan memerlukan pengaturan waktu rehat nan menyesuaikan kondisi pekerjaan, sedangkan sektor perhotelan justru mempunyai kebutuhan tenaga kerja tinggi pada akhir pekan dan hari libur.
"Jadi intinya kita mau buat izin agar ada kepastian usaha, kepastian perlindungan kepada buruh. Tapi jangan seperti nembak kaki sendiri," tegas Bob.
Sebelumnya, kalangan serikat pekerja mendorong agar RUU Perlindungan Ketenagakerjaan disahkan paling lambat Oktober 2026. Tenggat tersebut berangkaian dengan petunjuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 nan mewajibkan pemisahan klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan RUU tersebut tetap kudu disahkan pada Oktober 2026. Namun, dia mengingatkan agar sasaran waktu tersebut tidak membikin substansi perlindungan pekerja dikorbankan.
(fys/wur)
[Gambas:Video CNBC]
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·