DPR: Hari Santri Momentum Perkuat Pencegahan Kekerasan dan Pelecehan di Pesantren!

Sedang Trending 2 hari yang lalu

 Hari Santri Momentum Perkuat Pencegahan Kekerasan dan Pelecehan di Pesantren!

Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq (foto: Okezone)

JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq menyebut, peringatan Hari Santri Nasional 2026 menjadi momentum krusial bagi penguatan peran pesantren melalui pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di Kementerian Agama. 

Maman mengatakan, kehadiran direktorat jenderal unik ini tidak hanya memperkuat pengakuan negara terhadap pesantren, tetapi juga menjawab beragam persoalan mendasar nan selama ini dihadapi lembaga pendidikan Islam tersebut.

“Pembentukan Ditjen Pesantren diharapkan memperkuat lima aspek utama, mulai dari pelayanan, pemerataan anggaran, kesejahteraan pendidik, keamanan santri, hingga kemandirian ekonomi pesantren di seluruh Indonesia,” ujar Maman dikutip, Sabtu (24/10/2026).

Kang Maman -- panggilan akrabnya – menegaskan, pembentukan Ditjen Pesantren merupakan hasil perjalanan panjang perjuangan afirmasi negara terhadap pesantren. 

“Perjalanan itu dimulai dari penguatan izin melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, perjuangan pendanaan, hingga kebutuhan bakal struktur kelembagaan nan lebih kuat,” ujarnya.

Menurutnya, pengakuan terhadap pesantren tidak cukup berakhir pada peringatan Hari Santri nan berkarakter seremonial saja. 

Negara perlu memastikan pesantren memperoleh akses pelayanan, pendanaan, dan support program nan sesuai dengan kebutuhan masing-masing lembaga.

Sedikitnya kata dia, terdapat lima urgensi pembentukan Ditjen Pesantren. Salah satunya adalah mempermudah pelayanan manajemen dan pendataan pesantren. 

Hal ini termasuk ketika lembaga pendidikan tersebut memerlukan support untuk memperbaiki bangunan, memenuhi kebutuhan sanitasi, maupun meningkatkan jasa kesehatan.

Kang Maman juga meminta agar aspek perlindungan santri di pesantren di seluruh Indonesia juga perlu diperkuat.

“Termasuk melalui pengaturan lingkungan nan kondusif untuk mencegah terjadinya kekerasan dan pelecehan seksual,” ujarnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑