Ilustrasi Guru Honorer(MI/Ramdhani.)
PIMPINAN DPR RI menggelar audiensi dengan guru honorer nan tergabung dalam Forum Advokasi Guru Non-ASN Sekolah Negeri (Fagri) mengenai kepastian status kepegawaian tahun 2027.
Pemerintah menerapkan kebijakan penataan tenaga honorer nan bakal berhujung pada 31 Desember 2026. Wakil Ketua DPR RI ialah Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa menerima Ketua Fagri Ahmad Farwiz Nasution.
Saat audensi dia meminta DPR mendorong kejelasan nasib pembimbing honorer sebelum 2027.
“Kami diterima baik oleh ketua DPR RI, Prof.Sufmi Dasco dan juga Bapak Saan Mustopa nan telah banyak memberikan masukan serta diskusi,” kata Ahmad usai audiensi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8).
Ia menjelaskan sebanyak 172.323 pembimbing honorer terdampak setelah keluarnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan nan Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026.
Merespons itu, DPR berkomitmen memperjuangkan nasib pembimbing honorer mengenai status non-ASN mereka. Ahmad berambisi setelah audensi nasib mereka semakin jelas.
Wakil Ketua Fagri Amiruddin menjelaskan tujuan audensi agar ada kejelasan pembimbing honorer setelah DPR RI dan pemerintah mengumumkan kebijakan perbaikan status kepegawaian bagi pembimbing dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu maupun nan penuh waktu. Kejelasam status bagi pembimbing honorer belum disinggung oleh DPR maupun pemerintah.
“Kami diberi kepastian itu hanya sampai tanggal 31 Desember 2026,” kata dia. (Ant/H-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·