Jakarta -
Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea mendorong penguatan pekerjaan kurator melalui agunan perlindungan norma dan kode etik nasional. Kedua aspek ini dinilai krusial untuk memastikan penyelenggaraan tugas berjalan secara profesional, berintegritas, dan akuntabel.
Gagasan ini disampaikan Marinus saat Panitia Kerja RUU Profesi Kurator Komisi XIII DPR RI menggelar Kunjungan Kerja ke Medan, Sumatera Utara, Rabu (2/9). Panja secara aktif menyerap masukan dari beragam pihak mengenai pengaturan landasan norma pekerjaan tersebut.
Marinus menyebut perlindungan norma sangat mendesak lantaran kurator mempunyai kewenangan luas mengenai pengurusan kekayaan debitur pailit. Pelaksanaan kewenangan tersebut sangat rentan memicu persoalan norma jika tidak disertai pemisah patokan tegas. Ia pun menyoroti tingginya potensi ancaman pidana terhadap kurator di lapangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Banyak sekali kriminalisasi-kriminalisasi (sehingga seperti) dianggap tidak ada perlindungan norma bagi mereka, sementara pekerjaan kurator ini adalah pelaksana dari putusan pengadilan nan kudu ditindaklanjuti berasas keputusan Pengadilan Niaga," ujar Marinus pada keterangan tertulisnya, Kamis (3/9/2026).
Kepastian agunan keamanan absolut diperlukan selama tindakan kurator tidak melanggar koridor tugasnya. Hal ini krusial guna mencegah pelaporan pidana nan tidak berdasar saat kurator sekadar menjalankan petunjuk pengadilan.
"Jangan sampai kurator dalam menjalankan tugas profesionalnya kemudian mudah dikriminalisasi lantaran melaksanakan kewenangan nan diberikan oleh undang-undang dan putusan pengadilan. Ini nan kudu kita berikan kepastian," tegasnya.
Selain agunan keamanan hukum, pembentukan kode etik nasional juga menjadi prioritas utama RUU Profesi Kurator. Sampai saat ini, setiap organisasi pekerjaan kurator tetap melangkah dengan pedoman etik masing-masing. Kehadiran standar etik terpusat diharapkan bisa menjadi rujukan berbareng nan lebih berkeadilan.
Marinus mengingatkan izin ini tidak bermaksud menghapus patokan kepailitan sebelumnya, seperti PKPU. Beleid baru ini murni dirancang demi menciptakan keseimbangan keadilan bagi pihak debitur maupun kreditur.
(akn/ega)
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·