Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjawab dugaan soal DPR nan disebut lama merespons soal RUU Perampasan Aset.
Habiburokhman mengatakan, salah satu sorotan nan muncul adalah soal usulan RUU Perampasan Aset nan disebut telah disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2008, tetapi baru dibahas DPR.
“Soal perampasan aset ini memang tiap hari banyak sekali tanggapan dari masyarakat kepada kami. Kami perlu menjelaskan beberapa hal. nan pertama soal kita disebut lama meresponsnya. Dikatakan PPATK menyampaikan usulan sejak tahun 2008. Tapi padahal kan memang baru masuk Prolegnas dan dibahas itu tahun lalu, September tahun lalu,” kata Habiburokhman saat rapat dengar pendapat soal RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9).
Menurutnya, lamanya waktu sejak usulan disampaikan hingga akhirnya masuk pembahasan tidak bisa serta-merta dijadikan dasar untuk menyebut DPR lambat merespons RUU Perampasan Aset.
Habiburokhman kemudian membandingkan proses tersebut dengan pembahasan dua undang-undang utama lainnya, ialah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kalau dibandingkan dengan KUHAP, KUHAP itu jika bicara soal usulan, itu dari tahun, KUHP, KUHP ya. Kalau dari KUHP usulan itu dari tahun 63 bahkan. KUHAP itu sejak awal reformasi. Jadi enggak bisa dibandingin, ‘Oh 2008 diusulkan oleh PPATK kok baru dibahas sekarang?’. Karena dua Undang-Undang utama saja nan harusnya kita garap sejak awal reformasi, KUHP dan KUHAP, itu baru dua tahun nan lampau kita bahas,” ujarnya.
Selain soal waktu pembahasan, Habiburokhman juga menyinggung perdebatan mengenai ruang lingkup RUU Perampasan Aset. Dia mengatakan DPR sebelumnya mendapat dorongan agar RUU tersebut segera disahkan.
Namun, ketika pembahasan mencantumkan 13 tindak pidana dalam ruang lingkup perampasan aset, muncul pro dan kontra.
“Yang kedua soal ruang lingkup. Kita didesak-desak untuk segera sahkan, tapi ketika kita apa sampaikan ada 13 tindak pidana nan masuk ruang lingkup, muncul kemudian pro dan kontra,” kata dia.
Habiburokhman menjelaskan, 13 tindak pidana tersebut dipandang mempunyai karakter nan mirip dengan tindak pidana korupsi lantaran dapat menimbulkan kerugian besar bagi negara maupun masyarakat.
“Padahal 13 itu adalah tindak pidana juga nan mempunyai karakter mirip dengan Tipikor, lantaran merugikan negara alias merugikan masyarakat dalam konteks jumlah nan sangat banyak. Dan itu selama ini menjadi PR bagi kita ya kan, gimana asset recovery,” ujar politikus Gerindra itu.
Menurut Habiburokhman, persoalan pemulihan aset (asset recovery) selama ini menjadi salah satu pekerjaan rumah nan perlu diselesaikan. Karena itu, ruang lingkup tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset menjadi salah satu aspek krusial nan perlu dibahas secara hati-hati.
Ingatkan Integritas Aparat Hukum
Habiburokhman juga mengingatkan agar penerapan sistem perampasan aset di Indonesia tidak hanya dibandingkan dengan praktik di negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Inggris.
Menurutnya, kondisi abdi negara penegak norma di Indonesia juga kudu menjadi pertimbangan ketika menyusun patokan dengan ruang lingkup kewenangan nan luas.
“Nah nan terpenting adalah teman-teman, kelak ini kita selalu membandingkan penerapan perampasan aset di negara kita dengan di negara maju. Contoh Amerika, Inggris, ya,” kata Habiburokhman.
“Tapi nan kudu kita pertimbangkan juga adalah apakah pelaksanaanya kelak abdi negara penegak norma kita sama berintegritasnya dengan di negara-negara maju? Dengan standar pengaturan nan demikian luas,” lanjutnya.
Dia mengatakan, komparasi dengan negara maju perlu memandang pula aspek integritas abdi negara penegak norma nan bakal menjalankan patokan tersebut.
“Ya jika di negara maju sih oke, mungkin ya abdi negara penegak hukumnya berintegritas, enggak nyuap, enggak mengkriminalisasi musuh politik, enggak mengkriminalisasi orang nan kritis, gitu kan,” kata dia.
39 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·