DPR Belum Buka Isi Draf RUU Perampasan Aset, Ini Alasannya

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal meminta draf RUU Perampasan Aset tidak buru-buru dipublikasikan.

Ady Anugrahadi

Diterbitkan 01 September 2026, 14:14 WIB

Share

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal meminta draf RUU Perampasan Aset tidak buru-buru dipublikasikan sebelum proses pembahasan dan perapihan naskah rampung.

Menurut Cucun, pembahasan rancangan undang-undang tersebut tetap berjalan sehingga substansinya tetap berpotensi mengalami perubahan. Ia juga menyebut proses perapihan naskah belum memasuki tahap tim perumus dan tim sinkronisasi (timus-timsin).

“Ya kelak kan proses tahapan perapihan belum timus-timsin, justru ancaman jika belum timus-timsin sudah dibuka, malah jadi misinterpretasi nantinya,” kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Draf di Medsos

Cucun menambahkan, pembahasan RUU Perampasan Aset saat ini tetap berangkaian dengan daftar inventarisasi masalah (DIM) dan naskah akademik.

“Iya kan DIM-nya jadi naskah akademiknya kan ini undang-undang baru ya,” ujarnya.

Terkait sejumlah draf RUU Perampasan Aset nan telah beredar di media sosial, Cucun meminta masyarakat tidak menjadikannya sebagai referensi lantaran pembahasan resmi belum selesai.

“Jangan, kelak malah jadi misinterpretasi, ada beragam draft beredar toh,” katanya.

Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Ady AnugrahadiNanda Perdana Putra

Ady Anugrahadi, Nanda Perdana PutraTim Redaksi

Share

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑