Jakarta -
Ketua Umum DPP GRANAT Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, mendukung usulan BNN yang menginginkan agar peredaran vape alias rokok elektrik di Indonesia dilarang. Henry menilai perihal itu perlu dilakukan lantaran vape kerap disalahgunakan sebagai media peredaran narkotika liquid.
"Saya sependapat dan mendukung penuh usulan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) agar vape dilarang, terutama lantaran dalam praktiknya sudah sering disalahgunakan sebagai media peredaran narkotika dalam corak liquid. Ini adalah ancaman serius nan tidak boleh dianggap ringan," kata Henry, kepada detikcom, Rabu (8/4/2026).
Ia membujuk publik memandang persoalan tersebut bukan semata-mata dari sisi style hidup alias tren, tetapi dari sisi keselamatan generasi muda dan perlindungan masyarakat. Menurutnya, ketika suatu produk sudah begitu rawan disalahgunakan sebagai sarana peredaran narkoba, maka negara wajib mengambil langkah tegas dan preventif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, dia juga mendorong larangan vape tersebut dimasukkan ke dalam RUU Narkotika. Hal itu agar pelarangan vape tersebut mempunyai dasar norma nan jelas dan diatur lebih ketat.
"Oleh lantaran itu, saya juga mendukung agar larangan terhadap vape dimasukkan secara tegas dalam RUU Narkotika nan saat ini sedang dibahas di Komisi III DPR RI. Pengaturan nan lebih kuat dalam undang-undang sangat krusial agar abdi negara penegak norma mempunyai dasar norma nan jelas dan tegas dalam melakukan pencegahan maupun penindakan," tuturnya.
Ia menambahkan, perang terhadap narkoba tidak boleh setengah-setengah. Untuk itu, segala celah nan dapat disalahgunakan gembong narkoba kudu ditutup termasuk penyalahgunaan vape sebagai peredaran narkoba tersebut.
"Sebagai Ketua Umum DPP GRANAT, saya menilai bahwa perang terhadap narkotika tidak boleh setengah-setengah. Semua celah nan bisa dimanfaatkan oleh jaringan narkoba kudu ditutup, termasuk penyalahgunaan vape sebagai media pengedaran narkotika cair. Jangan sampai masyarakat, khususnya anak-anak muda, menjadi korban lantaran kelengahan kita dalam membaca modus peredaran narkoba nan terus berkembang," katanya.
Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto mengusulkan larangan peredaran vape di Indonesia lantaran berpotensi disalahgunakan mengenai narkoba. BNN mengungkit temuan unsur etomidate dalam vape.
Hal itu disampaikan Suyudi dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI mengenai RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4). Ia mengungkapkan temuan BNN terhadap sampel cairan vape.
"Saat ini kita dihadapkan pada kejadian peredaran unsur narkotika dalam corak vape alias rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan kebenaran nan sangat mengejutkan," kata Suyudi dalam rapat.
Dia mengatakan 11 sampel mengandung kanabinoid alias ganja hingga satu sampel berisi methamphetamine alias sabu. Dia menyebut BNN juga menemukan unsur etomidate nan merupakan obat bius dalam kandungan sampel vape nan diuji.
Dia mengatakan narkotika berkembang sangat cepat. Dia mengatakan sudah teridentifikasi 175 jenis unsur psikoaktif baru alias New Psychoactive Substances (NPS) di Indonesia.
"Dengan adanya fakta-fakta di atas, menjadi sebuah angan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, lantaran vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate," ujar Suyudi.
"Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu nan selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengkonsumsinya," imbuhnya.
(yld/dhn)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·