DPC PERADI SAI Jakarta Utara Gelar Seminar Restitusi dan Kompensasi KUHP Nasional

Sedang Trending 21 jam yang lalu
DPC PERADI SAI Jakarta Utara Gelar Seminar Restitusi dan Kompensasi KUHP Nasional DPC PERADI SAI Jakarta Utara menyelenggarakan seminar Pendidikan Hukum Lanjutan berjudul "Penerapan Restitusi dan Kompensasi dalam KUHP dan KUHAP Nasional". di Auditorium Lantai 2 Perpustakaan Nasional RI, Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2026).(MI/HO)

DEWAN Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) Jakarta Utara menyelenggarakan seminar Pendidikan Hukum Lanjutan berjudul "Penerapan Restitusi dan Kompensasi dalam KUHP dan KUHAP Nasional". Acara ini berjalan di Auditorium Lantai 2 Perpustakaan Nasional RI, Jakarta Pusat, pada Jumat (16/10/2026).

Seminar ini menyoroti pergeseran esensial paradigma norma pidana nasional, nan sekarang tidak lagi sekadar berfokus pada penghukuman pelaku, melainkan menitikberatkan pada pemulihan kewenangan korban. Ketua Umum DPN PERADI SAI, Harry Ponto, S.H., LL.M., dalam sambutannya menekankan bahwa berlakunya KUHP dan KUHAP Nasional mewajibkan advokat untuk memperbarui langkah berpraktik.

"Hukum aktivitas pidana kita sekarang menempatkan korban sebagai subjek nan haknya kudu dipulihkan, bukan sekadar saksi. Advokat PERADI SAI kudu berada di garda depan perubahan ini," tegas Harry Ponto.

Ketua DPC PERADI SAI Jakarta Utara, Sri Astuti, S.H., M.H., menambahkan bahwa aktivitas ini merupakan komitmen untuk meningkatkan kompetensi anggota, mengingat tingginya dinamika perkara di wilayah Jakarta Utara. Sementara itu, Ketua Panitia Dr. Triana Dewi Seroja, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa tema ini dipilih lantaran kebutuhan praktik nan mendesak di lapangan.

Perspektif Multisektoral dalam Pemulihan Korban

Diskusi panel nan dipandu oleh Dr. Rahajeng Widya, S.E., S.H., M.M., M.H., menghadirkan tiga perspektif pandang utama untuk memberikan gambaran utuh mengenai penerapan restitusi dan kompensasi:

Perspektif Narasumber Poin Utama
Akademisi Prof. Dr. Diding Rahmat, S.H., M.H. Restitusi dibebankan ke pelaku, kompensasi oleh negara. Menyoroti ketidaksinkronan izin mengenai tenggat waktu dan subjek penerima.
Praktisi Dr. A. Patra M. Zen, S.H., LL.M. Empat jalur pengajuan restitusi dan kekuatan eksekutorial kekayaan pelaku (sita/lelang) untuk pemulihan korban.
Penegakan Hukum Laksda TNI (Purn.) Dr. Soleman B. Ponto Panduan 5 tahap eksekusi: pentingnya sita agunan sejak investigasi dan pencantuman restitusi dalam amar putusan.

Peran Strategis Advokat

Dalam sesi keynote speech, Laksamana Muda TNI (Purn.) Dr. Soleman B. Ponto menegaskan bahwa kewenangan korban kudu diamankan sejak awal proses hukum. Ia mengingatkan bahwa tanpa pengawalan ketat dari advokat, restitusi berisiko hanya menjadi nomor di atas kertas tanpa realisasi nyata.

Dr. A. Patra M. Zen juga menguraikan peran advokat nan mencakup edukasi korban, penyusunan permohonan, hingga pendampingan eksekusi. Ia mencontohkan keberhasilan putusan nan mencakup biaya pemulihan psikologis bagi anak korban sebagai bukti nyata kekuatan norma restitusi saat ini.

Menutup rangkaian acara, Dr. Rahajeng Widya selaku Ketua Bidang Pendidikan Lanjutan DPC PERADI SAI Jakarta Utara menyatakan bahwa forum serupa bakal terus digelar.

"Pendidikan lanjutan ini adalah langkah kami memastikan setiap advokat siap bekerja dengan norma aktivitas nan baru sejak hari pertama diberlakukan," pungkasnya. (Z-1)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia
↑