Dorong Kepemilikan Rumah Pertama, Pemprov DKI Jakarta Beri Insentif BPHTB 50 Persen

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Dorong Kepemilikan Rumah Pertama, Pemprov DKI Jakarta Beri Insentif BPHTB 50 Persen

Pemprov DKI Jakarta beri pengurangan 50 persen untuk kepemilikan rumah pertama. (Foto: dok Freepik/tirachardz)

JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mendorong masyarakat untuk mempunyai kediaman pertama nan lebih terjangkau. Hal ini diwujudkan dengan menghadirkan kebijakan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). 

BPHTB merupakan pajak nan dikenakan atas perolehan kewenangan atas tanah dan/atau bangunan. Dalam transaksi rumah pertama, BPHTB dihitung sebesar 5 persen dari nilai perolehan setelah dikurangi NPOPTKP.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan, Pemprov DKI Jakarta berikan pengurangan BPHTB sebesar 50 persen bagi masyarakat nan membeli rumah pertama di wilayah Jakarta. 

“Artinya, andaikan seseorang membeli rumah pertama dengan nilai Rp500 juta, BPHTB nan semula sebesar Rp12,5 juta dapat turun menjadi Rp6,25 juta setelah memperoleh akomodasi pengurangan 50 persen,” katanya.

Secara umum, kebijakan ini mencakup beberapa ketentuan utama, yakni:

  • berlandaskan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 840 Tahun 2025;
  • berlaku untuk pembeli rumah pertama;
  • diberikan atas perolehan melalui jual beli;
  • mencakup rumah tapak dan satuan rumah susun;
  • berlaku untuk properti dengan NPOP sampai Rp500 juta;
  • diberikan kepada penduduk ber-KTP DKI Jakarta;
  • berlaku otomatis tanpa permohonan terpisah; dan
  • hanya dapat dimanfaatkan satu kali untuk perolehan kewenangan pertama.

Syarat Potongan BPHTB

Fasilitas ini diberikan kepada wajib pajak nan memenuhi seluruh persyaratan. Adapun beberapa persyaratannya:

- berumur sekurang-kurangnya 18 tahun alias sudah menikah 

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com