Doni Salmanan Keluar Penjara Usai Dicap Bebas Bersyarat

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Bandung, CNN Indonesia --

Terpidana kasus penipuan investasi bodong dan pencucian duit mengenai aplikasi binary option berjulukan Quotex, Doni Muhammad Taufik namalain Doni Salmanan keluar dari penjara usai dinyatakan bebas bersyarat.

Doni Salmanan mendapat kewenangan atas bebas bersyarat pada Senin (6/4).

Doni baru menjalani masa tahanan empat tahun dari total vonis balasan delapan tahun penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Ditjenpas Kanwil Jabar, Kusnali menuturkan bebas bersyarat nan diberikan ke Doni Salmanan sudah sesuai dengan patokan nan berlaku.

"Selama menjalani masa Pembebasan Bersyarat, nan berkepentingan wajib melaksanakan lapor diri secara berkala ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung," ujar Kusnali, Kamis (9/4).

Ketentuan itu di antaranya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat,sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2023.

Aturan lainnya merujuk pada Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat terhadap Narapidana Nomor PAS-20.OT.02.02 Tahun 2022, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Kusnali menuturkan Doni Salmanan mulai menjalani masa penahanan sejak 9 Maret 2022 setelah terjerat perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Yang berkepentingan dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun serta denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan andaikan denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, berasas Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 tanggal 4 Juni 2025," kata dia.

Doni pun lanjut Kusnali, Doni Salmanan juga telah bayar denda sebesar Rp1 miliar nan disetorkan melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

"Selama menjalani masa pidana, nan berkepentingan berkelakuan baik berasas Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana, serta telah memperoleh remisi dengan total 13 (tiga belas) bulan 105 (seratus lima) hari," ungkapnya.

(csr/gil)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional