
Doni Salmanan Bebas Bersyarat dari Lapas Jelekong sejak 6 April 2026 (Instagram)
JAKARTA - Terpidana kasus trading terlarangan Quotex dan tindak pidana pencucian duit (TPPU), Doni Muhammad Taufik namalain Doni Salmanan mendapatkan pembebasan bersyarat sejak Senin (6/4/2026). Dirinya resmi keluar dari Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
"Pada Senin, 6 April 2026 penduduk bimbingan atas nama Doni Muhammad Taufik Alias Doni Salmanan mendapatkan PB (pembebasan bersyarat)," ujar Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat, Kusnali, dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).
Doni mendapatkan haknya setelah menjalani dua per tiga masa hukuman. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Meski sudah bisa menghirup udara segar, Doni tetap kudu wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung. Hal ini bakal dijalaninya hingga masa pemidanaannya berakhir.
"Selama menjalani PB, nan berkepentingan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung," ujar dia.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·