Ravie Wardani
, Jurnalis-Jum'at, 21 Agustus 2026 |06:30 WIB

Doktif Kecewa, Saksi Kunci Mangkir di Persidangan Richard Lee. (Foto: Ravie Wardani|Okezone)
TANGERANG - Doktif mengaku kecewa lantaran saksi kebenaran dan saksi mahir tidakhadir dari persidangan kasus dugaan pelanggaran kewenangan konsumen dan Undang-Undang Kesehatan nan menjerat Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, pada 20 Agustus 2026.
Dokter kecantikan berjulukan original Samira Farahnaz itu menilai, absennya para saksi menghalang jalannya proses hukum. Ia mengatakan, pihak pengadilan mempunyai kewenangan untuk menindak tegas para saksi nan terus-menerus mangkir dari sidang.
“Ya, kecewa. Sebenarnya sih datang saja agar sigap selesai. Kalau Doktif sih dukung saksi-saksi nan datang dan datang memberi kesaksian sesuai kapabilitas dan nan mereka tahu,” ujarnya kepada awak media, pada 20 Agustus 2026.
Terkait berita nan menyebut salah satu saksi telah meninggal dunia, Doktif menanggapi dengan skeptis. Ia menekankan perlunya bukti autentik berupa surat keterangan resmi agar info tersebut tidak dianggap sebagai upaya untuk menghindari tanggungjawab hukum.
“Kalau memang sudah meninggal dunia, pastikan saja ada surat kematiannya. Jika tidak, ya hadir. Atau bakal ada penjemputan paksa nan dilakukan oleh jaksa dan penyidik. Daripada kelak namanya jadi rusak, lebih baik datang sukarela,” tuturnya.
Doktif Kecewa, Saksi Kunci Mangkir di Persidangan Richard Lee. (Foto: Aldhi Chandra|Okezone)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin celebrity lainnya
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·