Jakarta -
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mengamankan seorang penduduk negara asing (WNA) asal Vietnam berinisial TAT. WNA tersebut melanggar keimigrasian dengan bekerja sebagai master gigi menggunakan akomodasi Izin Tinggal Kunjungan (ITK).
Berdasarkan info nan diperoleh, TAT tinggal di Indonesia menggunakan akomodasi ITK. Namun, dalam pengawasan nan dilakukan petugas, nan berkepentingan diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan praktik sebagai master gigi di sebuah klinik nan berlokasi di area Ciputat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat tim pengawasan dan penindakan keimigrasian melakukan pemeriksaan di lokasi, TAT sempat mengaku sebagai pasien nan bakal menjalani perawatan di klinik tersebut. Dari hasil pemeriksaan lapangan dan pengumpulan kebenaran oleh petugas, TAT diketahui merupakan tenaga medis nan bekerja dan memberikan pelayanan di klinik tersebut.
Petugas kemudian membawa TAT ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. TAT rupanya menggunakan izin tinggal nan diperoleh untuk aktivitas nan tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tersebut.
Ditjen Imigrasi mengamankan seorang WNA asal Vietnam berinisial TAT. (Dok. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan)
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Winarko, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi. Imigrasi juga memasukkan TAT dalam daftar penangkalan.
"Tindakan ini merupakan corak komitmen kami dalam menegakkan norma keimigrasian dan memastikan setiap penduduk negara asing mematuhi ketentuan nan bertindak selama berada di wilayah Indonesia," ujar Winarko, dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).
Deportasi terhadap TAT dilaksanakan pada Jumat, 5 Juni 2026, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Vietnam setelah Kantor Imigrasi berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Seluruh proses penegakan norma dilakukan secara profesional, humanis, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku.
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan bakal terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas orang asing guna menjaga keamanan nasional, ketertiban umum, serta memberikan kepastian norma kepada masyarakat. Langkah pengawasan dan penindakan tersebut sejalan dengan semangat "Imigrasi untuk Rakyat", nan mengedepankan pelayanan publik sekaligus penegakan norma keimigrasian nan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
(eva/idh)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·