Dokter Hina Pasien BPJS, DPR: Kemenkes harus Beri Sanksi Tegas

Sedang Trending 1 jam yang lalu
 Kemenkes kudu Beri Sanksi Tegas ilustrasi(Antara)

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi NasDem, Irma Suryani Chaniago, memberikan reaksi keras mengenai viralnya unggahan tenaga kesehatan (nakes) di media sosial nan menghina pasien BPJS Kesehatan. Oknum nakes tersebut kedapatan melontarkan komentar negatif terhadap pasien nan mengeluh lantaran kudu menunggu selama delapan jam untuk mendapatkan bilik rawat inap.

Irma menegaskan bahwa tindakan oknum nan terlibat dalam kolom komentar tersebut menunjukkan rendahnya moral dan etika profesi. Menurutnya, perilaku tersebut sangat tidak mencerminkan jiwa seorang pelayan publik di bagian kesehatan.

"Oknum nakes seperti ini tidak menjiwai pekerjaannya, tidak punya moral dan empati. Saya sudah sampaikan pada Kementerian Kesehatan agar manajemen rumah sakitnya memberikan hukuman pada oknum-oknum tersebut. Jika tidak, RS-nya patut diberi sanksi," tegas Irma kepada wartawan, Kamis (6/8).

Lebih lanjut, Irma menyatakan keprihatinannya lantaran oknum nakes tersebut justru menertawakan penderitaan pasien alih-alih merasa malu atas keterbatasan jasa nan ada. Ia mengaku telah menjalin komunikasi intensif dengan pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memastikan adanya tindakan tegas.

"Iya, harusnya mereka malu, bukannya malah menertawakan. Saya sudah komunikasi dengan Kemenkes. Alhamdulillah, oknum-oknum ini bakal disanksi," imbuhnya.

Respons Kemenkes dan Imbauan Etika Bermedsos

Secara terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan sikap sebagian tenaga medis nan terkesan tidak berempati terhadap pasien maupun family pasien di media sosial.

Aji menekankan bahwa kebijaksanaan dalam bermedia sosial merupakan bagian integral dari profesionalisme tenaga medis dan tenaga kesehatan. Ia mengimbau agar seluruh nakes mengedepankan komunikasi nan baik dan empati dalam menanggapi setiap peristiwa di masyarakat.

Mekanisme Pengaduan: Kemenkes mengimbau masyarakat nan menemukan dugaan pelanggaran etik alias disiplin pekerjaan oleh tenaga medis untuk melapor melalui sistem resmi di Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan norma nan berlaku.

Kemenkes memastikan bakal terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa setiap pelanggaran disiplin pekerjaan bakal mendapatkan akibat nan setimpal demi menjaga kualitas pelayanan kesehatan nasional.

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia