Dokter di Bandung Didakwa Aniaya Pacar gegara Tolak Ambilkan Makanan

Sedang Trending 50 menit yang lalu
Bandung -

Dokter di Bandung, Jawa Barat, berjulukan Andre didakwa melakukan penganiayaan kepada pacarnya, GGMB. Penganiayaan disebut terjadi di kos Andre.

Dilansir detikJabar, Selasa (28/7/2026), sidang kasus penganiayaan ini telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Andre didakwa melakukan penganiayaan sebagaimana Pasal 466 Ayat (1) KUHP juncto Undang-undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus ini terjadi pada 7 Juli 2023. Saat itu, Andre menghubungi pacarnya, GGMB, nan juga berprofesi sebagai master untuk menjemputnya di area Gegerkalong, Kota Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban disebut memilih berangkat lebih dulu ke kos temannya nan dekat dengan kos Andre. Setibanya di kos Andre, korban diminta untuk membereskan bilik tempat tinggal terdakwa dan diminta untuk memesan makanan.

"Lalu ketika makanan sudah datang sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa meminta korban untuk ambilkan makanan tersebut di depan kosan tetapi korban tidak mau lantaran korban lelah," demikian isi dakwaan.

Jaksa menyebut penolakan itu membikin Andre emosi dan melempar botol plastik ke korban dan memukul paha korban. Terdakwa kemudian turun mengambil makanan. Saat kembali ke kamar, terdakwa memandang korban sedang menangis.

Andre disebut emosi mendengar tangisan korban dan memukul pipi kiri korban. Andre juga disebut mencekik leher korban dan menampar hingga mengenai mata korban.

Korban disebut sempat melawan. Namun, Andre kembali menghajar korban. Andre disebut sempat menyekap korban di kos selama satu malam. Korban kabur setelah didatangi kawan perempuannya. Perbuatan terdakwa menyebabkan korban mengalami sejumlah luka.

Simak selengkapnya di sini.

(haf/dhn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News