Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka bunyi mengenai rencana revisi kebijakan insentif fiskal berupa tax holiday guna memperkuat daya tarik investasi di Indonesia. Proses penyusunan izin tersebut telah memasuki tahap akhir setelah melalui pembahasan lintas kementerian.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Inge Diana Rismawanti, mengatakan pembahasan izin tetap berjalan di tingkat pemerintah, khususnya berbareng kementerian nan membidangi hukum.
“Itu lagi dibahas PMK (Peraturan Menteri Keuangan) ditunggu, bakal dilanjut alias engganya saya belum tau. Lagi sedang melakukan pembahasan dengan Departemen Hukum, kita tunggu," ucap Inge kepada wartawan di Kabupaten Nganjuk Jawa Timur, Kamis (16/4).
Meski demikian, Inge menyebut dari sisi teknis penyusunan regulasi, tahapan pengharmonisan rancangan patokan telah selesai dilakukan.
"Sudah selesai harmonisasi, jadi mungkin lagi finalisasi," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III telah menyelenggarakan rapat pleno untuk membahas Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 130/PMK.010/2020 mengenai pemberian akomodasi pengurangan Pajak Penghasilan badan.
Rapat tersebut melibatkan beragam kementerian dan lembaga, antara lain Kemenkeu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Investasi/BKPM, serta Kementerian Sekretariat Negara.
Pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan pengharmonisasian ulang nan diajukan oleh Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu. Revisi kebijakan tax holiday disusun untuk menyempurnakan ketentuan pemberian insentif fiskal agar lebih tepat sasaran dalam menarik investasi pada industri pionir dan sektor strategis.
Dalam proses harmonisasi, pemerintah melakukan penyelarasan norma agar izin nan dihasilkan tak hanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan nan lebih tinggi, tetapi juga adaptif terhadap dinamika investasi dan kebutuhan percepatan transformasi ekonomi.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menargetkan terciptanya kepastian norma bagi investor, peningkatan daya saing Indonesia dalam menarik investasi global, serta dorongan terhadap transfer teknologi dan peningkatan nilai tambah produksi dalam negeri.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·