Jakarta -
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap praktik gas oplosan di Jakarta hingga Tangerang. Polisi menangkap 11 orang tersangka termasuk 'dokter' hingga operator.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengatakan kasus diungkap di lima letak berbeda. Satu letak di Jakarta Barat, dua di Jakarta Timur, satu di Kota Bekasi, satu di Kabupaten Tangerang, dan satu letak di Kota Tangerang.
Dari 11 orang tersangka, delapan orang di antaranya berkedudukan sebagai pemilik merangkap master berinisial AJT, ABD, TWL, RBY, IH, UDN, ARY dan JIM. Ada juga ADT dan HC sebagai pengemudi nan mendistribusikan dan ER sebagai kernet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Victor menjelaskan, para tersangka menyuntikkan gas elpiji subsidi 3 kg ke tabung gas nonsubsidi 12 Kg dan 50 Kg. Pemindahan dilakukan menggunakan pipa besi dan perangkat suntik nan sudah dimodifikasi.
"Modus operandi nan dilakukan oleh para tersangka adalah dengan langkah memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 Kg (subsidi) ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 Kg (non subsidi) dan ke tabung gas elpiji kosong ukuran 50 Kg (non subsidi)," kata Victor dalam bertemu pers di Polda Metro Jaya, Kamis (16/4/2026).
Berdasarkan penyelidikan sementara, para tersangka membeli gas elpiji 3 kg seharga Rp 18 Ribu - Rp 20 ribu per tabung. Tersangka menjual gas 12 Kg hasil penyuntikan seharga Rp 200 ribu dan 50 Kg seharga Rp 850 ribu.
Para tersangka sudah bertindak selama setahun lamanya. Tersangka memperoleh untung hingga miliaran rupiah.
"Para tersangka melakukan pemindahan isi dari tabung gas elpiji 3 kg ke tabung gas elpiji 12 kg dan tabung gas elpiji 50 kg sudah berjalan antara 1 bulan sampai dengan 12 bulan. Keuntungan nan diperoleh oleh para tersangka selama aktivitas tersebut sebesar kurang lebih Rp 2.700.464.000," jelasnya.
Polisi menyita 1.259 tabung gas beragam ukuran hingga kendaraan. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(wnv/ygs)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·