DJP Minta Anggaran Rp 5,4 T dan Bea Cukai Rp 2,8 T pada 2027

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Rapat dengar pendapat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi, berbareng Komisi XI DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/6/2026). Foto: Muhammad Fhandra/kumparan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengusulkan usulan pagu sugestif tahun anggaran 2027 masing-masing Rp 5,4 triliun dan Rp 2,81 triliun kepada Komisi XI DPR RI.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, menjelaskan rencana penggunaan pagu sugestif pada 2027 itu.

"(Usulan) Sebesar Rp 5,4 triliun terdiri dari program penerimaan negara sebesar Rp 867 miliar dan program support manajemen sebesar Rp 4,53 triliun," kata Bimo dalam rapat dengar pendapat berbareng Komisi XI DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/6).

Bimo menjelaskan anggaran program penerimaan negara bakal digunakan untuk mengamankan penerimaan pajak, sementara sisanya dialokasikan untuk mendukung operasional dan transformasi organisasi.

Berdasarkan paparan Bimo, pagu sugestif 2027 sebesar Rp 5,4 triliun itu lebih rendah Rp 23,6 miliar dibandingkan alokasi anggaran 2026 setelah penajaman sebesar Rp 5,42 triliun. Namun, nomor itu tetap lebih tinggi Rp 218 miliar dibandingkan realisasi anggaran 2025 nan mencapai Rp 5,18 triliun.

Dari total anggaran itu, sekitar Rp 4,81 triliun alias 89,2 persen dialokasikan untuk kegunaan utama DJP nan melibatkan 37.470 pegawai. Sementara Rp 583,81 miliar alias 10,8 persen digunakan untuk kegunaan pendukung.

Bimo menjelaskan, kegunaan utama DJP difokuskan pada lima area, ialah pengawasan dan penegakan norma sebesar Rp 1,98 triliun, ekspansi pedoman pajak Rp 919 miliar, info dan sistem info nan andal dan andal Rp 679 miliar, pelayanan dan penguatan kepercayaan publik Rp 665 miliar, serta kebijakan perpajakan Rp 579 miliar.

Untuk meningkatkan penerimaan pajak pada 2027, DJP menyiapkan lima strategi utama. Pertama, penguatan info dan sistem info melalui optimasi penggunaan coretax dan pemanfaatan AI. Kedua, ekspansi pedoman pajak lewat pemanfaatan info dan pengawasan sektor informal serta shadow economy.

Ketiga, peningkatan pelayanan dan kepercayaan publik melalui ekspansi kanal pembayaran pajak, edukasi perpajakan berbasis teknologi informasi, dan penguatan integritas pegawai.

Keempat, pengawasan dan penegakan norma dengan pendekatan multidoor serta pemanfaatan AI. Kelima, pertimbangan kebijakan perpajakan melalui peninjauan ulang beragam izin nan dinilai mempunyai celah kebijakan maupun administrasi.

Ilustrasi Bea Cukai. Foto: Yasuyoshi Chiba/AFP

Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengusulkan pagu sugestif tahun anggaran 2027 sebesar Rp 2,81 triliun.

Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengatakan anggaran disiapkan untuk mendukung tema pembangunan nasional berupa percepatan pertumbuhan berbobot melalui produktivitas, investasi, dan industri.

"Rencana ini diarahkan untuk mewujudkan empat tujuan strategis, ialah mendukung kebijakan fiskal, memperkuat diplomasi dan kerjasama, ekonomi, mengoptimalkan penerimaan negara, serta meningkatkan efektivitas pengawasan dan support ekonomi," ujar Djaka.

Djaka mengalokasikan anggaran melalui tiga program, ialah Program Kebijakan Fiskal, Sektor Keuangan dan Ekonomi sebesar Rp 4,16 miliar, Program Pengelolaan Penerimaan Negara sebesar Rp 749,37 miliar, dan Program Dukungan Manajemen sebesar Rp 2,06 triliun.

Dalam paparannya, Djaka menyebut anggaran bakal digunakan untuk menjalankan tujuh aktivitas utama, meliputi diplomasi dan kerja sama ekonomi internasional, komunikasi dan edukasi, monitoring kondisi fiskal dan ekonomi, pengawasan dan penegakan hukum, penanganan keberatan dan gugatan, perumusan kebijakan administratif, hingga pelayanan publik.

Sejumlah program strategis nan bakal didanai antara lain penguatan Joint Task Force on Illegal Goods, audit dan pemeriksaan kepabeanan, promosi ekspor UMKM, pengembangan transformasi Tempat Penimbunan Berikat (TPB), juga pembangunan sistem Smart Customs dan prasarana CEISA 4.0.

"Melalui kesempatan ini, kami dengan hormat memohon kepada Bapak Pimpinan dan Anggota Komisi XI untuk dapat menyetujui usulan rencana kerja dan pagu sugestif Direktorat Bea Cukai sebesar Rp 2,8 triliun," tutur Djaka.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan