Jakarta -
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengusulkan pagu sugestif sebesar Rp 5,40 triliun di 2027 kepada Komisi XI DPR RI. Nilai itu sedikit lebih rendah dibandingkan alokasi anggaran 2026 setelah efisiensi senilai Rp 5,42 triliun.
"Mohon berkenan ketua dan bapak/ibu personil Komisi XI DPR untuk dapat menyetujui usulan rencana kerja dan pagu sugestif Direktorat Jenderal Pajak tahun anggaran 2027 sebesar Rp 5.402.056.236.000," kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (15/6/2026).
Lebih rinci dijelaskan, pagu sugestif sebesar Rp 5,40 triliun tersebut terdiri dari anggaran di kegunaan utama sebesar Rp 4,81 triliun alias 89,2% dengan alokasi sumber daya manusia (SDM) sebanyak 37.470 pegawai. Kemudian anggaran kegunaan pendukung sebesar Rp 583,81 miliar alias 10,8% dengan alokasi SDM sebanyak 5.965 pegawai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari kegunaan utama, DJP bakal melakukan beragam upaya sebagai strategi optimasi penerimaan pajak 2027. Pertama, untuk mendukung info dan sistem info nan andal dan andal senilai Rp 678,98 miliar.
Kedua, ekspansi pedoman pajak salah satunya dengan pengawasan shadow economy dan sektor informal. Strategi ini memerlukan anggaran Rp 919,02 miliar.
Ketiga, pelayanan dan penguatan kepercayaan publik senilai Rp 665,40 miliar. Dalam perihal ini DJP bakal melakukan ekspansi kanal untuk kemudahan pembayaran pajak; edukasi dan jasa perpajakan berbasis teknologi informasi; serta peningkatan integritas pegawai DJP.
Keempat, pengawasan dan penegakkan norma dengan melakukan pemanfaatan AI untuk proses upaya inti dan multidoors approach senilai Rp 1,97 triliun. Kelima, melakukan kebijakan perpajakan dengan peninjauan kembali izin (policy gap dan administration gap) senilai Rp 578,59 miliar.
Di sisi kegunaan pendukung, terdapat kebutuhan untuk jasa kesekretariatan alias kebutuhan operasional instansi senilai Rp 583,81 miliar.
"Berupa pengelolaan organisasi dan SDM, pengelolaan finansial dan peralatan milik negara, serta pengawasan dan pengendalian internal," jelas Bimo.
(aid/fdl)
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·