Jakarta -
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan sistem manajemen perpajakan Coretax saat ini sudah terintegrasi dengan sistem milik lembaga lain. Salah satu nan sudah terhubung adalah info pengguna milik BUMN dan perbankan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan integrasi info tersebut dapat digunakan menguji kelaziman pelaporan para pajak wajib pajak (WP) berasas tingkat konsumsi mereka.
Sebagai contoh, Bimo mengatakan saat ini Coretax sudah terhubung dengan info jasa milik PT PLN (Persero). Di mana melalui integrasi ini DJP dapat 'mengintip' besaran konsumsi dan tagihan listrik wajib pajak untuk kemudian dijadikan sebagai salah satu parameter pengujian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengujian-pengujian kelaziman daripada laporan perpajakan menggunakan data-data konsumsi. Data konsumsi listrik misalnya," papar Bimo.
Ia menjelaskan, info konsumsi listrik dapat menjadi salah satu langkah untuk mengukur kesesuaian antara keahlian ekonomi seseorang dengan pajak nan dilaporkan. Sebab dengan info ini, DJP dapat memandang besaran konsumsi listrik rumah tangga dengan jumlah pajak nan dibayarkan pemiliknya.
"Apakah betul ketika konsumsi listriknya itu sampai katakanlah 10.000 watt, rupanya nan bersangkutan, nan mempunyai rumah, perpajakannya hanya bayar pajak misalnya Rp 10 juta per tahun. Nah ini kan sebagai benchmark untuk mengukur kewajaran," terangnya.
Dalam paparan Bimo, selain terhubung dengan info PLN, Coretax juga terhubung dengan info milik Telkom Indonesia hingga 55 bank dalam negeri. Artinya DJP mempunyai banyak langkah untuk menangkap beragam info transaksi ekonomi guna memeriksa kelaziman tagihan pajak nan dikenakan.
"Sistem semasif Cortex ini merupakan keharusan dan kita sudah bisa membuktikan keahlian nan baik dari penerapan sistem Cortex. Kita bisa membuktikan sistem Cortex sudah bisa menangkap beragam data, beragam transaksi beragam praktek ekonomi digital dan juga pseudo-ekonomi," ujarnya.
Selain itu, Coretax juga tetap terhubung secara real-time dengan beragam sistem eksternal semisal Online Single Submission (OSS), info Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Peruri, Administrasi Hukum Umum (AHU), hingga info kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
"Cortex sebagai sistem nan masif, nan terintegrasi dan menghubungkan layanan, proses data, serta manajemen kepatuhan di dalam satu platform. Maka cortex merupakan bentuk komitmen dari Direktorat Jenderal Pajak untuk memenuhi jasa nan lebih efektif, lebih efisien dan lebih berkeadilan kepada wajib pajak di dalam pemenuhan kewenangan dan tanggungjawab perpajakannya," sambung Bimo.
(igo/fdl)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·