DJP Kebanjiran 4.000 Wajib Pajak Badan yang Ajukan Perpanjangan SPT

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperpanjang pemisah waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Badan. Dari harusnya 30 April 2026, diperpanjang menjadi 31 Mei 2026.

"Jadi hari ini bakal kami rilis peraturan tentang relaksasi pelaporan SPT PPh Badan," kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).

Bimo mengatakan sampai saat ini terdapat sekitar 4.000 pemohon perpanjangan waktu lapor SPT Tahunan nan diajukan Wajib Pajak Badan. Selain itu, permintaan juga datang dari masyarakat umum serta asosiasi intermediasi perpajakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi hari ini kami putuskan, mengingat banyak sekali animo untuk request perpanjangan. Ada sekitar 4.000 permohonan dari Wajib Pajak Badan dalam rangka relaksasi," ungkap Bimo.

Meski demikian, mengenai relaksasi pembayaran pajak tetap dalam tahap kajian. Saat ini DJP sedang menghitung dampaknya ke penerimaan negara jika pemisah waktu pembayaran PPh Pasal 29 ikut diperpanjang.

"30 April ini kita kudu pastikan agar kita (penerimaan pajak) sesuai dengan target. Nah itu nan kelak bakal kami hitung, kami pastikan sebelum kami bisa merilis perpanjangan pembayaran alias tidak," jelasnya.

Dengan adanya perpanjangan pemisah waktu pelaporan SPT Badan, diharapkan Wajib Pajak Badan bisa lebih menyiapkan segala kelengkapan kebenaran kalkulasi dan kelengkapan administratif nan lain untuk penyampaian SPT PPh Badan.

"Jadi mudah-mudahan ini bisa lebih memberikan kepastian pada para wajib pajak dan juga bisa lebih memberikan waktu untuk bisa menyiapkan segala-segala nan perlu dipersiapkan sebagai syarat kelengkapan," imbuh Bimo.

(aid/fdl)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance