DJP Kaji Pembebasan PPh 22 dan PPN Transaksi ETF Emas

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Anggie Ariesta , Jurnalis-Senin, 10 Agustus 2026 |19:16 WIB

DJP Kaji Pembebasan PPh 22 dan PPN Transaksi ETF Emas

Pemerintah membuka kesempatan merevisi perlakuan pajak atas transaksi Electronic Gold Receipt (EGR) pada produk Exchange Traded Fund (ETF) Emas. (Foto: okezone.com/Freepik)

JAKARTA - Pemerintah membuka kesempatan merevisi perlakuan pajak atas transaksi Electronic Gold Receipt (EGR) pada produk Exchange Traded Fund (ETF) Emas. Langkah ini diambil untuk mendorong likuiditas serta meningkatkan daya tarik transaksi ETF Emas di pasar modal domestik.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna membahas penyesuaian patokan perpajakan tersebut.

"Dan tentu tadi sudah berbincang dengan Pak Wamen Keuangan dan Pak Dirjen nan mengenai dengan perlakuan PPN dan PPh Pasal 22 terhadap transaksi EGR," ujarnya di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Senin (10/8/2026).

Airlangga berambisi penyesuaian insentif perpajakan ini bisa mendongkrak volume transaksi ETF Emas agar dapat bersaing dengan instrumen investasi lainnya di bursa.

"Sekarang ini harapannya bisa meningkatkan transaksi dan setara dengan transaksi nan lain, terutama nan di bursa," ujar Airlangga.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com