
SPT Badan (Foto: Okezone)
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberikan relaksasi berupa penghapusan hukuman administratif bagi wajib pajak badan nan terlambat bayar dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026 nan diterbitkan pada 30 April 2026. Relaksasi ini diberikan seiring penerapan sistem inti manajemen perpajakan nan tengah dilakukan DJP.
Dalam ketentuan tersebut, pemisah waktu normal pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tetap merujuk pada empat bulan setelah akhir tahun pajak. Namun, DJP memberikan kelonggaran tambahan bagi wajib pajak nan belum memenuhi tanggungjawab hingga jatuh tempo.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pelaporan SPT Badan diberikan kelonggaran hingga 31 Mei 2026 mendatang. Hal tersebut memandang banyaknya permintaan dari wajib pajak, terutama Badan, untuk meminta perpanjangan waktu pelaporan pajak.
"Melihat banyak sekali masukan dari wajib pajak Badan dan asosiasi dan dari beberapa korporasi, konsultasi kami dengan pak Menteri, memberikan relaksasi sampai 31 Mei," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin finance lainnya
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·