DJKI Musnahkan 567 Produk Palsu Merek Lacoste, Nilainya Tembus Rp 940 Juta

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ekspose dan pemusnahan peralatan bukti hasil penanganan pelanggaran kekayaan intelektual merek LACOSTE di Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (22/6/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memusnahkan 567 produk tiruan nan melanggar merek Lacoste dengan nilai ekonomi mencapai Rp 940,4 juta di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (22/6).

Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelesaian perkara pelanggaran merek nan ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI. Langkah itu sekaligus menjadi bagian dari upaya penegakan norma kekayaan intelektual dan perlindungan terhadap pemegang kewenangan merek di Indonesia.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan aktivitas tersebut menunjukkan komitmen negara dalam menjaga sistem perlindungan kekayaan intelektual dan memberikan kepastian norma bagi pelaku usaha.

"Lebih dari sekadar pemusnahan peralatan bukti, aktivitas ini menunjukkan bahwa negara datang untuk menjaga integritas sistem kekayaan intelektual, memberikan kepastian norma bagi para pelaku usaha, serta memperkuat kepercayaan masyarakat dan bumi internasional terhadap sistem perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia," ujar Hermansyah.

Menurutnya, perlindungan dan penegakan norma kekayaan intelektual tidak hanya bermaksud melindungi pemegang hak, tetapi juga menjaga persaingan upaya nan sehat, melindungi konsumen, serta mendukung suasana investasi nan kondusif.

“Di tengah persaingan dunia nan semakin kompetitif, keahlian suatu negara dalam melindungi inovasi, kreativitas, dan reputasi merek menjadi aspek nan menentukan tingkat persaingan investor,” katanya.

Ekspose dan pemusnahan peralatan bukti hasil penanganan pelanggaran kekayaan intelektual merek LACOSTE di Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (22/6/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparan

Terdiri dari Kaos, Jaket hingga Celana Training

Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, menjelaskan peralatan bukti nan dimusnahkan terdiri atas 135 kaos jersey, 42 celana training, 25 jaket, 204 kemeja, 32 sweater, 9 polo t-shirt, 91 kaos, dan 29 boxer nan menggunakan merek tanpa hak.

Barang-barang tersebut sebelumnya disita dalam proses investigasi setelah adanya laporan dugaan pelanggaran merek dari pemegang kewenangan merek Lacoste.

“Berdasarkan kalkulasi menggunakan nilai ritel produk original nan sejenis di pasaran, keseluruhan peralatan bukti tersebut mempunyai perkiraan nilai ekonomi sekitar Rp 940,4 juta,” kata Arie.

Menurutnya, nilai tersebut menunjukkan besarnya potensi kerugian nan dapat timbul andaikan produk-produk tiruan tersebut beredar di masyarakat.

“Pemusnahan peralatan bukti ini bukan sekadar pemenuhan tanggungjawab administratif, melainkan langkah nyata untuk mencegah kerugian nan lebih besar bagi pemegang kewenangan merek, konsumen, maupun bumi usaha. Pelanggaran merek tidak hanya merugikan pemilik hak, tetapi juga berpotensi menyesatkan konsumen dan mengganggu persaingan upaya nan sehat,” ujarnya.

Ekspose dan pemusnahan peralatan bukti hasil penanganan pelanggaran kekayaan intelektual merek LACOSTE di Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (22/6/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparan

Arie menegaskan merek merupakan aset kekayaan intelektual nan mempunyai nilai ekonomi tinggi lantaran merepresentasikan kualitas, reputasi, investasi, dan kepercayaan nan dibangun pemilik merek selama bertahun-tahun.

“Perlu diingat juga bahwa merek ini bukan hanya sekadar simbol alias identitas produk, tetapi juga representasi dari kualitas, reputasi, investasi, serta kepercayaan nan dibangun oleh pemilik merek terdaftar nan juga memerlukan waktu relatif lama,” katanya.

DJKI mengimbau para pelaku upaya untuk memastikan penggunaan merek dilakukan secara sah dan tidak melanggar kewenangan pihak lain. Masyarakat juga didorong membeli produk original sebagai corak support terhadap perlindungan kekayaan intelektual dan terciptanya persaingan upaya nan sehat.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan